Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

Kompas.com - 15/09/2021, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Sementara itu, PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021.

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," ungkap Rocky.

Atas kasus tersebut, kedua pihak ini pun saling melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan terhadap sengketa lahan tersebut.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menanggapi, kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan adanya sertifikat.

"Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Namun demikian, kata Taufiq, hal paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaannya secara fisik.

"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, dan justru yang menguasai secara fisik malah pihak lain," jelasnya.

Baca juga: BPN Cek HGB Tanah Sengketa Rocky Gerung Versus PT Sentul City Tbk

Oleh karena itu, PT Sentul City Tbk selaku pemegang sertifikat HGB atas lahan yang lama tak dikuasainya itu harus tetap berhati-hati.

Taufiqulhadi meminta PT Sentul City Tbk tidak bertindak secara sepihak atas tanah tersebut dengan melibatkan Satpol PP.

"Jika memang merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, dia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi," terang Taufiqulhadi.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan Sentul City.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan (Kantah) akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana," ucap dia.

Dari kajian tersebut, nantinya diketahui apakah titik koordinatnya tumpang tindih atas lahan yang diklaim kedua belah pihak atau tidak.

Kementerian ATR/BPN pun akan mengecek semua dokumen HGB, baik data fisik maupun data yuridis, serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com