Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Cek HGB Tanah Sengketa Rocky Gerung Versus PT Sentul City Tbk

Kompas.com - 13/09/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. 

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (13/9/2021). 

Menurut Taufiq, BPN juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut. 

Baca juga: Adu Klaim Kepemilikan Lahan Antara Sentul City dan Rocky Gerung

"Jadi semua dokumen yang dimiliki oleh seluruh masyarakat di lokasi tersebut akan kami lakukan pengecekan termasuk dokumen milik Rocky Gerung," ujarnya.  

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tutur Taufiq.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah.

Baca juga: BPN Minta Sentul City Tak Sepihak Bongkar Rumah Rocky Gerung

Saat ingin membeli tanah, masyarakat diminta untuk lebih teliti, apakah bersengketa atau tidak. Pastikan tanah itu benar-benar clean and clear .

Hal itu penting agar ke depannya tidak terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah. Tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain. Di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," imbuh Taufiq. 

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah PT Sentul City Tbk karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak tahun 2009. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com