Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi Tiga Kali kepada Rocky Gerung

Kompas.com - 09/09/2021, 20:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sentul City Tbk menanggapi informasi yang beredar soal melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung.

Somasi ini terkait lahan rumahnya yang berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," kata Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Bahkan, menurut David, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali. Pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pendapatan Meroket 1.400 Persen, Sentul City Raup Laba Bersih Rp 286,75 Miliar

Saat ini, tanah tersebut ditempati oleh Rocky Gerung.

"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," tambah David.

Perseroan kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan kepada pihak yang bersangkutan tentang kedudukan status tanah tersebut yang telah bersertifikat SHGB atas nama PT Sentul City Tbk.

"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," tegas David.

Kemudian, PT Sentul City Tbk juga meminta Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor," jelas David.

Perlu diketahui, Rocky Gerung juga membenarkan telah mendapat surat somasi dari PT Sentul City Tbk, melalui Kuasa Hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar.

Haris menjelaskan bahwa kliennya telah tingga di lokasi tersebut sejak 2009 dan mendapatkannya secara sah.

Selain itu, Rocky juga diklaim memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

"Lahan tersebut  tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah maupun swasta, tidak sedang digadaikan, dan bahkan telah membayar PBB pada tahun berjalan," kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com