Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan PT Sentul City Tbk Versus Rocky Gerung

Somasi tersebut dilayangkan sebanyak tiga kali oleh PT Sentul City Tbk, yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," tegas Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Dalam somasinya, perseroan memperingatkan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah itu, dia akan ditindak tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.

HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Sementara itu, Rocky Gerung dituding mendapatkan tanah oper-alih garapan dari pelaku tindak pidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.

Surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat, yaitu Acep Supriatna alias Ucok, yang menurut David terlibat dalam banyak kasus sengketa tanah.

"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetus David.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membenarkan bahwa kliennya mendapatkan surat somasi dari Sentul City.

Haris mengatakan, somasi tersebut juga memberikan peringatan kepada Rocky Gerung bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat HGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Padahal, kata Haris, kliennya sudah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara sah.

"Selama Rocky Gerung menguasai (tanah) sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak mana pun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Rocky, kata Haris, juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah bahwa dia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Atas somasi ini, Rocky Gerung berencana menggugat balik PT Sentul City Tbk dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun.

Besarnya nilai gugatan immaterial itu lantaran tempat tinggalnya sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.

"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 triliun. Dan Rp 1 (satu rupiah) itu hak biaya materialnya," kata Rocky.

"Harga immaterialnya yang Rp 1 triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," lanjut dia.

Menurut Rocky, nominal itu diukur dari banyaknya kenangan di rumah yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan aktivis lainnya.

Dia juga menegaskan, tanah dan rumahnya didapatkan secara legal dan sah. Dia menyebutkan, pemilik sebelumnya juga sudah berada di sana sejak tahun 1960.

Sementara itu, PT Sentul City Tbk baru mempermasalahkan tanah tersebut pada tahun 2021.

"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu," ungkap Rocky.

Atas kasus tersebut, kedua pihak ini pun saling melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan terhadap sengketa lahan tersebut.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menanggapi, kepemilikan tanah seseorang harus dibuktikan dengan adanya sertifikat.

"Aturan main soal tanah adalah seseorang dianggap sebagai pemilik sah jika ia memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/9/2021).

Namun demikian, kata Taufiq, hal paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaannya secara fisik.

"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik, dan justru yang menguasai secara fisik malah pihak lain," jelasnya.

Oleh karena itu, PT Sentul City Tbk selaku pemegang sertifikat HGB atas lahan yang lama tak dikuasainya itu harus tetap berhati-hati.

Taufiqulhadi meminta PT Sentul City Tbk tidak bertindak secara sepihak atas tanah tersebut dengan melibatkan Satpol PP.

"Jika memang merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, dia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi," terang Taufiqulhadi.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan Sentul City.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan (Kantah) akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana," ucap dia.

Dari kajian tersebut, nantinya diketahui apakah titik koordinatnya tumpang tindih atas lahan yang diklaim kedua belah pihak atau tidak.

Kementerian ATR/BPN pun akan mengecek semua dokumen HGB, baik data fisik maupun data yuridis, serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/09/15/060000821/begini-duduk-perkara-sengketa-lahan-pt-sentul-city-tbk-versus-rocky

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke