Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Minta Sentul City Tak Sepihak Bongkar Rumah Rocky Gerung

Kompas.com - 11/09/2021, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi meminta PT Sentul City Tbk tidak mengambil langkah sepihak dalam kasus sengketa lahan dengan Rocky Gerung, di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurutnya meski PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB, tetap harus taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya," kata Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/09/2021).

Taufiqulhadi juga mengomentari rencana PT Sentul City Tbk yang akan melakukan pengosongan lahan secara sepihak dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Biar nanti pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau satpol PP," tegasnya.

Baca juga: PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi Tiga Kali kepada Rocky Gerung

Lebih jauh, dia menjelaskan, sertifikat memang menjadi bukti seseorang dalam hal kepemilikan tanah.

Tetapi, yang paling penting setelah kepemilikan hak atas tanah tersebut adalah penguasaan tanahnya secara fisik.

"Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak memgusai secara fisik dan justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain," ujarnya.

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Tanah yang diklaimnya tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan perseroan telah melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.

Baca juga: Adu Klaim Kepemilikan Lahan Antara Sentul City dan Rocky Gerung

Bahkan, menurut David, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yaitu pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

"PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi," kata David kepada Kompas.com, Kamis (09/09/2021).

Dalam somasinya dijelaskan apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com