Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Minta Sentul City Tak Sepihak Bongkar Rumah Rocky Gerung

Kompas.com - 11/09/2021, 16:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PT Sentul City Tbk juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Atas kasus tersebut keduanya pun saling melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta kejelasan terhadap sengketa lahan yang terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com