Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Tidak Boleh Dilupakan Saat Merenovasi Rumah

Kompas.com - 30/06/2021, 19:55 WIB
Esra Dopita Maret

Penulis

Keamanan kebakaran

Jika tengah merenovasi rumah, ini saat yang tepat untuk memeriksa apakah alarm asap berfungsi dengan baik dan memenuhi pedoman saat ini. Berikut beberapa peraturan alarm asap yang harus diperhatikan; 

Baca juga: 5 Cara Membuat Pembatas Ruangan Tanpa Perlu Renovasi

  • Mendapatkan alarm yang tepat

Periksa peraturan alarm asap di wilayah Anda dan pastikan rumah memenuhi saran keselamatan kebakaran saat ini.

Semua alarm asap yang baru harus memenuhi standar. Sebaiknya, juga berhati-hatilah membelinya secara online maupun toko peralatan listrik atau perangkat keras. 

Baca juga: 5 Cara Mengubah Tampilan Dapur Tanpa Renovasi

  • Memasang alarm asap dengan benar

Saat memasang alarm asap, Anda harus memastikannya memenuhi panduan pemasangan yang benar. Misalnya, peraturan Queensland mengharuskan alarm asap dipasang di setiap lantai rumah, di setiap kamar tidur, dan di sepanjang lorong.

“Alarm asap harus ditempatkan di langit-langit, kecuali jika tidak praktis dilakukan, misalnya di mana ada balok terbuka. Untuk langit-langit miring, alarm harus antara 500 milimeter dan 1.500 milimeter dari puncak langit-langit,” kata Manajer Eksekutif Layanan Kebakaran dan Darurat Queensland, Bagian Keselamatan Kebakaran, Mark Halverson. 

Baca juga: 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan Setelah Renovasi Rumah

Halverson mengatakan alarm juga tidak boleh diposisikan dalam jarak 300 milimeter dari persimpangan antara dinding dan langit-langit. Ini dikenal sebagai "ruang udara mati" dan dapat mempengaruhi fungsi alarm asap.

“Terakhir, alarm asap tidak boleh ditempatkan dalam jarak 300 milimeter dari fiting lampu atau dalam 400 milimeter dari bilah kipas atau outlet AC.” 

Baca juga: 8 Cara Mudah Bikin Rumah Lebih Cantik, Tak Perlu Renovasi

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com