Ia menggarisbawahi, “Posisi resmi presiden diwakili oleh pernyataan dan sikap Menteri Luar Negeri.”
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengeluarkan pernyataan yang membenarkan sikap Istana.
“Semua yang dilakukan menteri luar negeri selalu sesuai arahan presiden. Menlu juga selalu melaporkan setiap selesai kegiatan yang beliau hadiri, atau kejadian-kejadian penting di dunia yang perlu menjadi perhatian presiden,” demikian petikan pernyataan Iqbal.
Laporan itu menyatakan nota kesepahaman telah tercapai pada 21 September, di mana kedua negara akan “berusaha mengembangkan Perjanjian Abraham dan mempromosikan perdamaian, hidup berdampingan, saling pengertian, dan rasa hormat di antara orang-orang dari semua agama, etnis, dan kebangsaan.”
Disepakati pula oleh kedua pihak untuk “mendukung peningkatan kehidupan sehari-hari rakyat Palestina” dan resolusi damai konflik Israel-Palestina.
Israel dan Indonesia dilaporkan juga sepakat membuka kantor penghubung yang akan memusatkan perhatian pada pengembangan hubungan bilateral, dengan menekankan pada sektor ekonomi, perdagangan, teknologi, inovasi dan budaya. Kantor-kantor ini akan diberi wewenang untuk layanan konsuler.
Narasi Indonesia akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel ini bukan sesuatu yang baru.
Pada bulan November 2020, pemerintah Trump mengiming-imingi investasi sebesar dua miliar dolar Amerika jika Indonesia mengikuti jejak beberapa negara lain yang membuka hubungan diplomatik dengan Israel berdasarkan Perjanjian Abraham.
Laporan Jewish Insider ini juga keluar kurang dari satu minggu setelah Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyampaikan pernyataan di Mahkamah Internasional PBB di Den Haag, Belanda, pada 23 Februari lalu.
Baca juga: 104 Warga Palestina Tewas Diserang Israel Saat Antre Bantuan Makanan
Indonesia adalah salah satu dari 52 negara yang diminta untuk memberikan pandangan atas legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah yang diupayakan sebagai negara Palestina.
Mengenakan keffiyeh, Retno menegaskan, “Tidak ada satu negara pun yang berada di atas hukum.”
Retno secara blak-blakan mengecam pendudukan Israel yang dinilai dilakukan sebagai hasil penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified), dan bahwa, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).
Retno juga menyoroti perluas pemukiman ilegal yang dilakukan Israel dengan memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan, dan memindahkan secara paksa warga Palestina dari wilayah tersebut.
Menurutnya, hal ini sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.
Indonesia, kata Retno, juga menilai Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.