Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Akan Denda Rp 3,3 Juta bagi Orang yang Tidak Kembalikan Baki Sendiri di Rumah Makan

Kompas.com - 24/04/2023, 17:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura akan memperketat aturan pengembalian baki secara mandiri bagi pengunjung rumah makan, dengan menjatuhkan denda bahkan bisa mengadilinya.

Sebenarnya, aturan mengembalikan baki secara mandiri sudah diberlakukan mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan sejak 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera.

Lalu, mulai 1 Juni 2023 "Negeri Singa" akan memberlakukan aturan lebih ketat. Pelanggar kali pertama bakal dimintai keterangan dan diberikan peringatan.

Baca juga: Singapura Wajibkan Pemberian Libur bagi Pekerja Domestik, PRT Asal Indonesia Senang

Jika melanggar lagi, pelanggar akan didenda 300 dollar Singapura (Rp 3,3 juta) atau bahkan dituntut di pengadilan.

Menurut laporan Channel News Asia, aturan ini untuk memperkuat kebiasaan baik dan mencegah sebagian kecil pengunjung yang berulang kali tidak mengembalikan baki serta barang pecah belah setelah dipakai.

Akan tetapi, pengecualian tetap ada untuk aturan ini.

Dikutip dari World of Buzz pada Sabtu (22/4/2023), petugas tidak akan menindak orang tua yang kurang mampu, orang dengan kondisi lemah, atau anak-anak yang tidak dapat membersihkan mejanya sendiri.

Baca juga: Wanita Singapura Lakukan Pengiriman Makanan Terjauh di Dunia, Menuju Antartika, Melintasi 4 Benua

Sejak pemberlakuan aturan ini, dilaporkan bahwa tingkat pengembalian baki di kedai kopi meningkat dari 65 persen menjadi lebih dari 90 persen. Angkanya sama untuk pusat jajanan.

Adapun per 31 Maret 2021, tidak ada yang didenda atau didakwa di pengadilan atas pelanggaran ini, tetapi ada dua peringatan tertulis yang dikeluarkan.

Baca juga: Selama 10 Tahun, Bapak Ini ke Singapura Naik Motor Pukul 2 Pagi Jenguk Anaknya di Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com