SINGAPURA, KOMPAS.com - Siti Salamah sudah bekerja selama 12 tahun di Singapura sebagai pekerja rumah tangga.
Dia mengaku selama ini tidak mendapatkan libur sama sekali.
"Majikan saya tidak mengizinkan saya keluar, takut di luar dengan alasan nanti saya bertemu dengan teman-teman yang tidak benar," kata Siti kepada ABC Indonesia.
Baca juga: Coba Mangkir dari Wajib Militer, Pria Singapura “Sembunyi” di Indonesia Selama 10 Tahun
Siti bercerita biasanya keluar rumah hanya untuk pergi belanja atau membawa anjing milik majikannya jalan-jalan setiap hari.
"Ya kadang 30 menit, kadang 20 menit. Lumayanlah daripada hanya di rumah terus," kata dia lagi.
Namun, mulai 1 Januari 2023 ini, Pemerintah Singapura mengeluarkan aturan yang mewajibkan agar memberikan pekerja domestik setidaknya satu hari libur dalam sebulan, yang tidak bisa dikompensasi.
Dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Singapura disebutkan, pemberian hari libur adalah untuk mendukung kesejahteraan pekerja rumah tangga, sehingga mereka bisa lebih mampu dalam membantu majikan mereka.
Siti Salamah mengatakan, dia sudah diberitahu oleh majikannya mengenai hal tersebut dan akan mendapatkan cuti liburan pulang ke Indonesia selama dua bulan.
Baca juga: Bercanda soal Bom, Perempuan WNI Ditangkap Petugas Bandara Malaysia
"Kemarin sempat saya bilang mau berhenti, namun disuruh perpanjang kontrak dua tahun lagi dan dibilang akan dapat libur satu hari ke luar rumah," ucap dia.
"Saya senang bisa hirup udara segar, bisa jalan sama teman-teman," terang Siti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.