SINGAPURA, KOMPAS.com - Pria Singapura “sembunyi” di Indonesia untuk menghindar dari aturan wajib militer Singapura atau Perkhidmatan Negara (NS), akhirnya dipenjara.
Novriandy Rizaldy (33 tahun) divonis penjara 24 minggu pada Selasa (27/12/2022) karena pelanggaran aturan NS sebagaimana dilansir dari CNA.
Dia diketahui telah beberapa kali mengajukan penundaan penugasan karena studinya, dan tetap berada di luar Singapura tanpa izin keluar yang sah selama lebih hampir 10 tahun.
Dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan di bawah Undang-Undang Wajib Militer Singapura. Termasuk karena gagal melapor untuk menjalani tugas militer dan tetap berada di luar Singapura tanpa izin keluar yang sah selama lebih dari sembilan tahun.
Baca juga: Taiwan Akan Perpanjang Masa Wajib Militer dari 4 Bulan Jadi Setahun
Novriandy adalah anak dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Singapura. Dia diketahui lahir di “Negeri Singa” dan merupakan warga negara Singapura sejak lahir.
Sebagai WNI, Ayahnya merupakan penduduk tetap Singapura tapi melepas status izin tinggal tetap miliknya pada Januari 2010.
Sementara Ibunya adalah warga Singapura dan mendapat izin penduduk tetap di Indonesia.
Novriandy sendiri merupakan penduduk tetap Indonesia sejak 2015 hingga Desember 2019.
Novriandy mendaftar NS pada Januari 2007, saat berusia 17 tahun.
Dia kemudian meminta penangguhan dari Pangkalan Tenaga Kerja Pusat untuk menyelesaikan kursusnya di Institut Pendidikan Teknik dan mendapat izin satu kali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.