Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Siaga Covid-19 Berakhir, Singapura Cabut Kewajiban Masker di Transportasi Umum

Kompas.com - 13/02/2023, 15:14 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura mengakhiri aturan wajib bermasker di kendaraan umum mulai Senin (13/2/2023).

Pencabutan aturan bermasker ini seiring dengan berakhirnya status siaga Covid-19 Singapura.

Setelah tiga tahun hidup dalam status siaga hingga darurat pandemi, Pemerintah "Negeri Singa” menyatakan situasi Singapura telah kembali normal seperti sediakala sebelum pandemi berkecamuk, ditandai dengan kembali hijaunya warna indikator respons pandemi.

Baca juga: Singapura Wajibkan Pemberian Libur bagi Pekerja Domestik, PRT Asal Indonesia Senang

Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyampaikan, penyebaran pandemi sangat stabil dan Covid-19 saat ini telah dikategorikan sebagai penyakit ringan yang tidak berbahaya.

Status Singapura sempat berubah dari warna hijau menjadi kuning pada 21 Januari 2020, dua hari setelah ditemukannya kasus pertama Covid-19.

Hanya berselang dua minggu kemudian pada 7 Februari 2020, status siaga Covid-19 dinaikkan ke level berikutnya menjadi oranye menyusul mulai berkecamuknya klaster-klaster Covid-19.

Warna oranye ini bertahan hingga dua tahun sampai Singapura menerapkan new normal hidup berdampingan dengan Covid-19 yang endemik. Warna oranye kembali menjadi kuning pada 26 April 2022.

Adapun warna tertinggi adalah merah yang berarti situasi pandemi sangat darurat. Warna ini belum pernah diterapkan sepanjang sejarah Singapura.

Riwayat pemakaian masker di Singapura selama pandemi Covid-19

Warga yang tidak bermasker sedang melintas di distrik Downtown, Central Business District (CBD), Singapura, Senin siang (13/2/2023). Singapura mulai hari itu mencabut kewajiban bermasker di transportasi umum yang menjadikan kehidupan sehari-hari di Singapura kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.KOMPAS.com/ERICSSEN Warga yang tidak bermasker sedang melintas di distrik Downtown, Central Business District (CBD), Singapura, Senin siang (13/2/2023). Singapura mulai hari itu mencabut kewajiban bermasker di transportasi umum yang menjadikan kehidupan sehari-hari di Singapura kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
Kewajiban bermasker diterapkan di Singapura sejak 14 April 2020 tanpa terkecuali. Tidak sedikit pelanggar aturan bermasker yang telah dijebloskan ke penjara.

Aturan bermasker baru dilonggarkan secara bertahap sejak Covid-19 menjadi endemik pada awal 2022.

Kewajiban pemakaian masker di luar ruangan atau outdoor dicabut mulai 29 Maret 2022, tetapi masih harus dipakai di tempat-tempat indoor atau tertutup.

Berselang lima bulan kemudian pada 29 Agustus 2022, masker tidak lagi wajib di Singapura kecuali di kendaraan umum dan fasilitas umum kesehatan seperti rumah sakit dan klinik.

Satu-satunya tempat yang masih mengharuskan pemakaian masker mulai hari ini adalah fasilitas kesehatan.

Warga Singapura sendiri tidak dilarang jika masih ingin melanjutkan pemakaian masker.

Baca juga: 3 Tahun Covid-19, Singapura Kembali Gelar Pesta Tahun Baru di Marina Bay

Adapun pemantauan Kompas.com pada Senin siang (13/2/2023) menunjukkan, sebagian besar warga tidak lagi mengenakan masker di MRT Singapura.

Halaman:
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com