Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Muridnya Pakai Sex Toys, Guru di Singapura Kena Dakwaan

Kompas.com - 10/02/2023, 20:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang guru didakwa pada Jumat (10/2/2023) karena mencoba melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang muridnya.

Dia meminta seorang anak laki-laki berusia 14 tahun melalui WhatsApp untuk menggunakan sex toys bersama.

Pria berusia 63 tahun itu diberikan satu dakwaan di bawah Undang-Undang Anak karena mencoba melakukan tindakan tidak senonoh dengan anak di bawah umur.

Baca juga: Cerita WNI Perempuan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Haji dan Umrah...

Nama pelaku dan nama korban disamarkan dari dokumen pengadilan. Hakim menyembunyikan apa pun yang dapat mengidentifikasi korban.

Dilansir dari CNA, guru itu diduga mendekati siswa remaja itu sekitar pukul 22.50 pada 28 November tahun lalu.

Dia didakwa dari tempat penahanannya. Jaksa polisi memintanya untuk ditahan di Institut Kesehatan Mental (IMH), tetapi hakim menolak permohonan tersebut.

Terdakwa mengatakan ibunya sudah sangat tua. Dia khawatir hal yang tidak diinginkan akan terjadi pada sang ibu jika tinggal sendirian dengan pembantu rumah tangga.

Dia pun ditawari jaminan sebesar 20.000 dollar Singapura dan diberitahu untuk tidak menghubungi korban atau siswa lain yang berada dalam kelompok usia korban.

"Apakah Anda memiliki siswa lain seusia itu? Saya sarankan Anda tidak berhubungan lagi dengan siswa seusia ini," kata Hakim Distrik Terence Tay.

Hakim Tay juga mengatakan kepada terdakwa untuk menghadiri IMH atau psikiater swasta untuk mengetahui apakah dia memiliki kondisi medis yang mendasarinya.

Baca juga: Elite Politik Selandia Baru Yakin PM Ardern Mundur karena Ancaman dan Pelecehan

Guru itu juga harus menghapus kontak semua siswa muda yang dia kenal, serta akun media sosialnya.

Dia akan kembali ke pengadilan bulan depan.

Menurut penelusuran web, guru tersebut pernah bekerja di sekolah menengah dan sebelumnya telah diberi Medali Masa Kerja Panjang oleh Kementerian Pendidikan.

Baca juga: Kardinal George Pell Meninggal di Usia 81 Tahun, Pernah Tersandung Kasus Pelecehan Anak

Jika terbukti bersalah mencoba melakukan tindakan tidak senonoh dengan seorang anak di bawah umur lagi, dia dapat dipenjara hingga lima tahun, didenda hingga 10.000 dollar AS atau keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com