Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Australia di Filipina Dipenjara 129 Tahun Terkait Pelecehan Seksual Anak

Kompas.com - 10/11/2022, 11:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

MANILA, KOMPAS.com - Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina sebagai bagian dari kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan korban paling muda 18 bulan.

"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak membayar," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, Rabu (9/11/2022), dilansir dari Guardian.

Itu adalah vonis kedua bagi Peter Gerard Scully, yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual ke Putrinya sejak TK, Ayah di Singapura Diadili

Filipina telah menjadi sasaran global untuk eksploitasi seks anak, para ahli memperingatkan.

Hal ini diperparah oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.

Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.

Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan pemerkosaan.

Baca juga: Video Tunjukkan Pelecehan Seksual Polisi ke Demonstran Wanita di Iran, Pegang Bagian Tubuh Sensitif

Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara.

Dua lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.

Di Australia, anak-anak, dewasa muda, orang tua, dan guru dapat menghubungi Kids Helpline, atau Bravehearts untuk pertolongan.

Baca juga: Pejabat China yang Terbelit Tuduhan Pelecehan Seksual Bintang Tenis Peng Shuai Akhirnya Muncul

Sementara penyintas dewasa dapat menghubungi Blue Knot Foundation.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com