Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ketat Australia Cegah Pelecehan Seksual Anak di Media Sosial

Kompas.com - 30/08/2022, 16:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

SYDNEY, KOMPAS.com - Regulator Australia mengirim surat hukum kepada pemilik Facebook Meta Platforms, Apple Inc, dan Microsoft Corp.

Perusahaan teknologi itu dituntut membagikan strategi mereka untuk memberantas materi pelecehan anak di platform atau bakal menghadapi denda.

Dilansir Reuters, E-Safety Commissioner, sebuah badan yang dibentuk untuk melindungi pengguna internet, mengatakan bahwa mereka menggunakan undang-undang yang mulai berlaku pada Januari.

Baca juga: Facebook Hapus Akun Mencurigakan yang Gencar Promosikan Narasi Pro-Barat

UU memaksa raksasa teknologi mengungkapkan langkah-langkah yang mereka ambil untuk mendeteksi dan menghapus materi penyalahgunaan dalam 28 hari.

Jika tidak, masing-masing perusahaan akan menghadapi denda sebesar 555.000 dollar Australia.

Baca juga: Remaja di AS Berbondong-bondong Tinggalkan Facebook

Ancaman tersebut menggarisbawahi pendekatan garis keras Australia untuk mengatur perusahaan Teknologi Besar sejak 2021, yang sejauh ini mencakup undang-undang yang memaksa mereka membayar media untuk menampilkan konten mereka.

UU juga membuat mereka harus menyerahkan rincian akun anonim yang memposting materi yang sekiranya memfitnah.

Sementara itu, perusahaan internet seluruh dunia berada di bawah tekanan untuk menemukan cara untuk memantau pesan terenkripsi dan layanan streaming untuk materi pelecehan anak tanpa melanggar privasi pengguna.

Baca juga: Australia Selidiki Eks PM Scott Morrison karena Rangkap Banyak Jabatan

"Aktivitas ini tidak lagi terbatas pada sudut-sudut tersembunyi dari web gelap tetapi lazim di platform arus utama yang kami dan anak-anak kami gunakan setiap hari," kata komisaris Julie Inman Grant.

"Seiring semakin banyak perusahaan bergerak menuju layanan pesan terenkripsi dan menerapkan fitur seperti streaming langsung, dikhawatirkan materi mengerikan ini akan menyebar tanpa terkendali di platform ini," tambahnya.

Seorang juru bicara Microsoft, yang memiliki layanan panggilan video Skype, mengatakan perusahaan telah menerima surat itu dan berencana untuk menanggapi dalam waktu 28 hari.

Seorang juru bicara Meta, yang juga memiliki layanan pesan WhatsApp, mengatakan perusahaan masih meninjau surat itu tetapi terus "secara proaktif terlibat dengan Komisaris eSafety mengenai masalah-masalah penting ini".

Baca juga: 1 Juta Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku dari Australia Tiba di Indonesia

Komisaris eSafety mengacu pada angka yang diberikan oleh Pusat Nasional AS untuk Anak Hilang & Tereksploitasi, yang mengatakan tahun ini telah menerima 29,1 juta laporan materi pelecehan anak dari perusahaan internet, di mana hanya 160 dari Apple sementara 22 juta berasal dari Facebook.

Firzha Yuni Ananda Putri Pelaku kekerasan kekerasan seksual akan mendapat hukuman tambahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com