CANBERRA, KOMPAS.com - Pemimpin Australia mengaku kecewa Indonesia telah mengurangi hukuman penjara pembuat bom dalam serangan teror di Bali yang menewaskan 202 orang hampir 20 tahun lalu.
Narapidana kasus bom bali pertama, Umar Patek, bisa bebas dalam beberapa hari mendatang jika dia diberikan pembebasan bersyarat.
Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese menerima informasi dari pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umra Patek dikurangi lima bulan lagi.
Baca juga: Pemerintah Australia Serahkan Artefak Bersejarah kepada Indonesia
Ini berarti total pengurangan masa hukumannya menjadi hampir dua tahun.
Dengan begitu, Umar Patek bisa bebas menjelang peringatan 20 tahun serangan bom Bali pada Oktober mendatang.
"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata Albanese kepada Channel 9.
"Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu," ungkap dia, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Albanese mengatakan akan terus mengambil "langkah-langkah diplomatik" kepada Indonesia terkait dengan hukuman Umar Patek dan berbagai masalah lain, termasuk sejumlah warga Australia yang kini ditahan dalam penjara Indonesia.
“Tindakannya (Umar Patek) adalah tindakan teroris. Mereka benar-benar memiliki hasil yang mengerikan bagi keluarga Australia yang sedang bertahan. Ada trauma di sana,” tutur dia.
Baca juga: