Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Junta Militer Myanmar Bubarkan Partai Aung San Suu Kyi

Kompas.com - 29/03/2023, 09:51 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Pihak militer juga tidak menguasai sejumlah besar wilayah Myanmar, di mana mereka menghadapi perlawanan bersenjata pihak-pihak yang menentang kepemimpinan mereka.

“Di tengah opresi negara menyusul kudeta tahun 2021, tidak akan ada pemilu yang kredibel, terutama ketika sebagian besar penduduk menganggap pemungutan suara sebagai upaya sinis untuk menggantikan kemenangan telak (partai) Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi pada 2020,” ungkap laporan yang diterbitkan oleh think tank Internasional Crisis Group yang bermarkas di Brussel, Belgia pada Selasa.

Baca juga: Kudeta Myanmar: Sidang Aung San Suu Kyi Masuki Fase Akhir

“Pemilu itu hampir pasti akan meningkatkan konflik pascakudeta, karena rezim berusaha untuk memaksakan pemilu, sementara kelompok-kelompok pemberontak berusaha menggagalkannya," tambahnya. 

Pemerintah militer Myanmar memberlakukan undang-undang pendaftaran partai politik baru pada Januari lalu. Kebijakan ini mempersulit kelompok-kelompok oposisi untuk menyiapkan penantang berat terhadap kandidat favoritnya.

Undang-undang itu menetapkan persyaratan seperti tingkat minimum keanggotaan, kepesertaan dan kantor, yang sulit dipenuhi partai-partai yang tidak didukung pihak militer dan kroninya, terutama dalam suasana politik yang represif.

Undang-undang yang baru itu menyatakan bahwa partai politik yang sudah ada harus kembali mendaftarkan diri kepada komisi pemilihan umum dalam dua bulan setelah undang-undang itu berlaku, maksimal pada 28 Maret 2023.

Partai yang tidak mendaftarkan diri akan “secara otomatis dibatalkan” dan dianggap bubar.

Undang-undang itu juga menyatakan bahwa partai harus mempercayakan propertinya kepada pemerintah jika dibubarkan atas kehendak sendiri atau ketika keterdaftarannya dibatalkan di bawah undang-undang tersebut.

Partai Liga Nasional untuk Demokrasi menolak undang-undang tersebut hanya beberapa hari setelah diumumkan.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi, Total Hukuman 26 Tahun

Pada saat yang sama, mereka juga mengatakan bahwa pemilu yang direncanakan oleh junta militer bersifat ilegal dan digolongkan sebagai pemilu palsu.

Partai itu mengumumkan bahwa siapa pun orang maupun entitas yang bekerja sama dalam penyelenggaraan pemilu dengan pihak militer akan dianggap sebagai kaki-tangan pengkhianatan tingkat tinggi.

Bo Bo Oo mengatakan bahwa pertemuan Komite Kerja Pusat partai itu pada 21 Maret lalu menegaskan kembali keputusan partai untuk tidak mendaftar dan menganggap undang-undang komisi pemilihan umum dan pendaftaran partai politik tidak sah.

Surat kabar pemerintah Myanma Alinn melaporkan pada hari Sabtu (25/3/2023) bahwa total sebanyak 52 partai politik telah mendaftarkan diri ke komisi pemilu untuk pendafataran di bawah undang-undang yang baru.

Sebanyak 12 partai mendaftarkan diri untuk pemilu nasional dan 40 partai lainnya untuk pemilu wilayah dan negara bagian. Komisi harus menyetujui pendaftaran mereka terlebih dahulu.

Baca juga: Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah, Total 23 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com