Pihak militer juga tidak menguasai sejumlah besar wilayah Myanmar, di mana mereka menghadapi perlawanan bersenjata pihak-pihak yang menentang kepemimpinan mereka.
“Di tengah opresi negara menyusul kudeta tahun 2021, tidak akan ada pemilu yang kredibel, terutama ketika sebagian besar penduduk menganggap pemungutan suara sebagai upaya sinis untuk menggantikan kemenangan telak (partai) Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi pada 2020,” ungkap laporan yang diterbitkan oleh think tank Internasional Crisis Group yang bermarkas di Brussel, Belgia pada Selasa.
Baca juga: Kudeta Myanmar: Sidang Aung San Suu Kyi Masuki Fase Akhir
“Pemilu itu hampir pasti akan meningkatkan konflik pascakudeta, karena rezim berusaha untuk memaksakan pemilu, sementara kelompok-kelompok pemberontak berusaha menggagalkannya," tambahnya.
Pemerintah militer Myanmar memberlakukan undang-undang pendaftaran partai politik baru pada Januari lalu. Kebijakan ini mempersulit kelompok-kelompok oposisi untuk menyiapkan penantang berat terhadap kandidat favoritnya.
Undang-undang itu menetapkan persyaratan seperti tingkat minimum keanggotaan, kepesertaan dan kantor, yang sulit dipenuhi partai-partai yang tidak didukung pihak militer dan kroninya, terutama dalam suasana politik yang represif.
Undang-undang yang baru itu menyatakan bahwa partai politik yang sudah ada harus kembali mendaftarkan diri kepada komisi pemilihan umum dalam dua bulan setelah undang-undang itu berlaku, maksimal pada 28 Maret 2023.
Partai yang tidak mendaftarkan diri akan “secara otomatis dibatalkan” dan dianggap bubar.
Undang-undang itu juga menyatakan bahwa partai harus mempercayakan propertinya kepada pemerintah jika dibubarkan atas kehendak sendiri atau ketika keterdaftarannya dibatalkan di bawah undang-undang tersebut.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi menolak undang-undang tersebut hanya beberapa hari setelah diumumkan.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi, Total Hukuman 26 Tahun
Pada saat yang sama, mereka juga mengatakan bahwa pemilu yang direncanakan oleh junta militer bersifat ilegal dan digolongkan sebagai pemilu palsu.
Partai itu mengumumkan bahwa siapa pun orang maupun entitas yang bekerja sama dalam penyelenggaraan pemilu dengan pihak militer akan dianggap sebagai kaki-tangan pengkhianatan tingkat tinggi.
Bo Bo Oo mengatakan bahwa pertemuan Komite Kerja Pusat partai itu pada 21 Maret lalu menegaskan kembali keputusan partai untuk tidak mendaftar dan menganggap undang-undang komisi pemilihan umum dan pendaftaran partai politik tidak sah.
Surat kabar pemerintah Myanma Alinn melaporkan pada hari Sabtu (25/3/2023) bahwa total sebanyak 52 partai politik telah mendaftarkan diri ke komisi pemilu untuk pendafataran di bawah undang-undang yang baru.
Sebanyak 12 partai mendaftarkan diri untuk pemilu nasional dan 40 partai lainnya untuk pemilu wilayah dan negara bagian. Komisi harus menyetujui pendaftaran mereka terlebih dahulu.
Baca juga: Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah, Total 23 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.