Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi, Total Hukuman 26 Tahun

Kompas.com - 12/10/2022, 14:15 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

YANGON, KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar yang telah dikuasai junta militer menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi atas dua dakwaan korupsi.

Dengan putusan ini, Aung San Suu Kyi berarti memiliki tuntutan hukuman total 26 tahun penjara oleh junta Myanmar.

Peraih Nobel perdamaian berusia 77 tahun itu telah ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta pada 1 Februari 2021, mengakhiri periode singkat demokrasi di Myanmar.

Baca juga: Hukuman Aung San Suu Kyi Ditambah, Total 23 Tahun Penjara

Sejak itu, Aung San Suu Kyi telah dihukum atas sejumlah tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, penipuan pemilu, dan memiliki walkie-talkie secara ilegal.

Dilansir dari Kantor berita AFP, dalam kasus terakhir, Aung San Suu Kyi dihukum masing-masing tiga tahun penjara untuk dua kasus korupsi.

“Dia dituduh menerima suap dari seorang pengusaha,” kata sumber sumber yang memahami kasus terbaru Aung San Suu Kyi, sebagaimana dilansir dari AFP, Rabu (12/10/2022).

Seorang pengusaha bernama Maung Weik muncul dalam sebuah video yang disiarkan televisi oleh penyiar militer pada tahun lalu yang mengeklaim bahwa dia telah memberi Suu Kyi 550.000 dollar AS selama beberapa tahun.

Suu Kyi -yang menyangkal semua tuduhan terhadapnya- tampak dalam keadaan sehat dan akan mengajukan banding, menurut sumber itu.

Dia saat ini diadili untuk lima tuduhan korupsi lainnya.

Masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kudeta Myanmar, Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Ditambah 3 Tahun Lagi

Seorang juru bicara Amnesty International pada Rabu mengecam persidangan sebagai tipuan yang "tidak dapat dianggap serius".

"Militer Myanmar menumpuk tuduhan asal-asalan setelah tuduhan palsu terhadap Aung San Suu Kyi sebagai bagian dari kampanye yang lebih luas untuk mengunci dan membungkam setiap dan semua lawan," kata mereka.

Seorang juru bicara junta tidak menanggapi permintaan komentar AFP.

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Pada Juni, Aung San Suu Kyi dipindahkan dari tahanan rumah ke penjara di ibu kota Naypyidaw, di mana persidangannya diadakan di gedung pengadilan di dalam kompleks penjara.

Baca juga: Kudeta Myanmar, Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Ditambah 3 Tahun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com