GEORGETOWN, KOMPAS.com – Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan dua kapal nelayan Indonesia secara terpisah karena dicurigai masuk tanpa izin ke perairan “Negeri Jiran” pada Selasa (28/3/2023).
Total ada sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal tersebut.
Semuanya ditahan oleh MMEA Penang saat petugas melaksanakan patroli dalam Operasi Tanjung dan Operasi Pertiwi.
Baca juga: Hasil Pemilu 6 Negara Bagian Malaysia Krusial Buat Pemerintahan Anwar Ibrahim
Direktur MMEA Penang Kapten Maritim Abd Razak Mohamed mengatakan, kapal-kapal asal Indonesia itu ditahan di perairan yang berada sekitar 45 dan 48 mil di barat daya Pulau Kendi pada pukul 11.40 dan 12.10.
“Keseluruhannya adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 17 hingga 41 tahun,” kata dia, dikutip dari New Straits Times.
Abd Razak menuturkan, kedua kapal yang terlibat ditemukan berasal dari Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Indonesia.
Dia menyampaikan, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa mereka gagal menunjukkan dokumen identitas atau izin untuk menangkap ikan di perairan Malaysia.
Oleh karena itu, mereka diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin, dan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan identifikasi yang sah.
Baca juga:
"Baik perahu dan sembilan ABK beserta peralatannya untuk menangkap ikan telah disita dan dirampas, selanjutnya dibawa ke Dermaga Batu Maung Limbongan sebelum diserahkan kepada petugas penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.