Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 06:42 WIB

GEORGETOWN, KOMPAS.com – Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan dua kapal nelayan Indonesia secara terpisah karena dicurigai masuk tanpa izin ke perairan “Negeri Jiran” pada Selasa (28/3/2023).

Total ada sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal tersebut.

Semuanya ditahan oleh MMEA Penang saat petugas melaksanakan patroli dalam Operasi Tanjung dan Operasi Pertiwi.

Baca juga: Hasil Pemilu 6 Negara Bagian Malaysia Krusial Buat Pemerintahan Anwar Ibrahim

Direktur MMEA Penang Kapten Maritim Abd Razak Mohamed mengatakan, kapal-kapal asal Indonesia itu ditahan di perairan yang berada sekitar 45 dan 48 mil di barat daya Pulau Kendi pada pukul 11.40 dan 12.10.

“Keseluruhannya adalah warga negara Indonesia yang berusia antara 17 hingga 41 tahun,” kata dia, dikutip dari New Straits Times.

Abd Razak menuturkan, kedua kapal yang terlibat ditemukan berasal dari Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Indonesia.

Dia menyampaikan, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa mereka gagal menunjukkan dokumen identitas atau izin untuk menangkap ikan di perairan Malaysia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oleh karena itu, mereka diduga melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985 karena menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin, dan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan identifikasi yang sah.

Baca juga:

"Baik perahu dan sembilan ABK beserta peralatannya untuk menangkap ikan telah disita dan dirampas, selanjutnya dibawa ke Dermaga Batu Maung Limbongan sebelum diserahkan kepada petugas penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+