“Prinsip-prinsip ini didasarkan pada komitmen kami untuk menegakkan hak asasi manusia dan selaras dengan kerangka hukum internasional,” kata Julie de Bailliencourt, kepala kebijakan produk global TikTok.
Baca juga: Giliran Inggris dan Selandia Baru Larang TikTok pada Gadget Pemerintah
Dia mengatakan, TikTok berusaha untuk bersikap adil, melindungi martabat manusia dan menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan mencegah bahaya.
Pedoman yang akan mulai berlaku pada 21 April mendatang itu dikemas ulang dari aturan TikTok yang sudah ada dengan rincian dan penjelasan tambahan.
Salah satu perubahan signifikan yang dibuat adalah rincian tambahan soal pembatasannya pada fitur deepfake, atau yang dikenal dengan istilah media sintetis, yang diciptakan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).
TikTok secara lebih gamblang mengatakan dalam kebijakannya bahwa semua deepfake atau konten yang dimanipulasi, yang menunjukkan adegan realistis, harus dilabeli untuk menunjukkan bahwa itu semua palsu atau diubah dalam sejumlah cara.
TikTok sebelumnya telah melarang deepfake yang menyesatkan pemirsa tentang peristiwa dunia nyata dan menyebabkan kerugian. Pedomannya yang diperbarui mengatakan bahwa deepfake sosok-sosok pribadi dan orang muda juga tidak diperbolehkan.
Deepfake tokoh publik diperbolehkan untuk konteks tertentu, misalnya untuk konten artistik atau pendidikan, namun bukan untuk kepentingan dukungan politik atau komersial.
Baca juga: AS Ancam Blokir TikTok Jika Pemilik Tidak Jual Sahamnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.