Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Terakhir untuk Batalkan Hukuman Korupsi 1MDB Dimulai, Bisakah Najib Razak Bebas?

Kompas.com - 15/08/2022, 21:03 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Al Jazeera

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memulai upaya terakhirnya pada Senin (15/8/2022) untuk membatalkan hukumannya dalam kasus skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Pengadilan tertinggi Malaysia menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus untuk mendengarkan banding Najib, atas pelanggaran pidana keuangan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Hukuman itu terkait dugaan pencurian 4,5 miliar dollar AS setara Rp 66,5 triliun dari 1MDB, dana investasi negara yang didirikannya saat menjabat perdana menteri Malaysia pada 2009.

Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB Malaysia: Bankir Roger Ng Dinyatakan Bersalah Dihukum 30 Tahun Penjara

Setidaknya enam negara meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama Malaysia.

Jaksa mengatakan lebih dari 1 miliar dollar AS (14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.

Najib, yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 50 juta dollar AS (Rp 738,5 miliar) pada Juli 2020 setelah beberapa persidangan pertama.

Dia dituduh bersalah secara ilegal menerima sekitar 10 juta dollar AS (Rp 147,6 miliar) dari SRC International, mantan unit 1MDB.

Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.

Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal untuk memperkenalkan bukti baru yang diharap bisa membatalkan persidangan atasnya.

Menurut dokumen yang diajukan menjelang sidang pada Senin (15/8/2022), dia menuduh hakim pengadilan memiliki konflik kepentingan.

Baca juga: Jho Low Buron Skandal 1MDB Malaysia Kalah Rp 373 Miliar di Kasino dalam Semalam

Najib, yang terpilih pada 2018, telah bebas dengan jaminan sambil menunggu banding.

Jika putusan hukum ditegakkan, dia kemungkinan akan segera memulai hukumannya, menurut seorang jaksa sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali keputusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.

Proses hukum terbaru dimulai menjelang pemilihan nasional Malaysia, yang diperkirakan akan diadakan sebelum batas waktu September 2023.

Pembebasannya dari tuntutan dapat memberi Najib lampu hijau untuk kembali ke politik.

Ambisinya itu telah disampaikannya sejak tahun lalu, dimana dalam wawancara dengan Reuters dia mengaku tidak mengesampingkan rencana untuk maju kembali dalam pemilihan parlemen.

Saat ini Najib tetap menjadi tokoh populer dan legislator aktif, tapi dilarang ikut pemilu kecuali hukumannya dibatalkan atau dia menerima pengampunan kerajaan.

Baca juga: Banding Ditolak, Penjara 12 Tahun Menanti Najib Razak atas Skandal Korupsi 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Perang di Gaza, Jumlah Korban Tewas Capai 35.000 Orang

Global
143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

143 Orang Tewas akibat Banjir di Brasil, 125 Lainnya Masih Hilang

Global
Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Serangan Ukraina di Belgorod Rusia, 9 Orang Terluka

Global
Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com