Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PM Malaysia Najib Razak Mulai Naik Banding Kasus Korupsi 1MDB

Kompas.com - 05/04/2021, 15:40 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak pada Senin (5/4/2021) memulai bandingnya atas kasus korupsi 1MDB.

Tahun lalu Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan dalam beberapa persidangan awal yang dihadapinya, terkait skandal korupsi puluhan juta ringgit tersebut.

Najib Razak (67) yang tetap bebas dengan jaminan, dituduh menggelapkan dana bersama kroninya dan membelanjakannya untuk membeli barang-barang mewah mulai rumah elite hingga karya seni mahal.

Baca juga: Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kantor berita AFP mewartakan, pada hari pertamanya naik banding Najib Razak tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan saat dia tiba.

"Ada pelanggaran total atas peradilan, tidak pernah terdengar. Kami mengalami kekacauan, jadi kami harus menghadapinya," kata pengacara pembela Muhammad Shafee Abdullah di pengadilan, saat sidang berlangsung.

Kasus korupsi 1MDB ini turut membuat Najib Razak kalah pemilu Malaysia 2018, dan dia ditangkap lalu dijatuhi puluhan dakwaan.

Setelah persidangan yang panjang, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan atas transfer 42 juta ringgit (Rp 147,18 miliar) dari bekas unit 1MDB ke rekeningnya.

Baca juga: Mahathir Kecam Najib Razak: Sidang Korupsi Harus Dilanjutkan

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com