Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Sembunyikan Buron Skandal Korupsi 1MDB, Begini Penjelasan China

Kompas.com - 30/07/2020, 18:08 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - China pada Kamis (30/7/2020) membantah telah menyembunyikan buron skandal korupsi 1MDB Malaysia.

Sebelumnya polisi Malaysia mengatakan, Low Taek Jho bersembunyi di Macau.

Pria yang juga dikenal dengan nama Jho Low itu dituduh sebagai dalang di balik skandal korupsi dana negara di proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Baca juga: Najib Razak Dihukum atas Skandal 1MDB, Muhyiddin Yassin Makin Kuat

Uang itu diselewengkan untuk membeli barang-barang mewah, mulai dari superyacht hingga karya seni bernilai sangat tinggi.

Kasus ini melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dan dia telah divonis hukuman penjara 12 tahun dalam sidang pertama pekan ini.

Kepala polisi Malaysia Abdul Hamid Bador pada Rabu (29/7/2020) mengatakan, Low berada di Makau yang merupakan daerah semi-otonom, setelah sebelumnya sempat singgah di Uni Emirat Arab hingga China.

Baca juga: Panjang dan Berliku, Kronologi Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB

Namun seorang Juru Bicara Kedutaan Besar China menyebut klaim itu "tidak berdasar dan tidak dapat diterima", dan mengatakan mereka takkan pernah "melindungi penjahat asing".

"Polisi China telah mengikuti dan menyelidiki dengan cermat setiap petunjuk relevan yang kami terima dari kepolisian Malaysia," ucap juru bicara itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip AFP.

"Sayangnya, tidak ada individu yang dimaksud ditemukan dan pihak Malaysia telah diinformasikan tentang itu."

Baca juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi 12 Tahun Penjara atas Skandal 1MDB

Low tidak memegang posisi resmi di 1MDB, tapi diyakini punya pengaruh besar pada proyek itu.

Ia telah dituntut di Malaysia dan Amerika Serikat (AS) atas kasus korupsi tersebut.

Namun ia menyangkalnya, dengan mengaku tak bersalah.

Baca juga: Peran Mahathir Mohamad atas Terbukanya Kasus 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Pengacara Najib Razak menuduh Low telah menipu kliennya, tapi hakim menolak klaim itu dan menyatakan Najib yang bersalah.

Eks PM Malaysia itu dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan didenda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).

Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.

Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Baca juga: Kronologi Eks PM Malaysia Najib Razak Tersandung Skandal Korupsi 1MDB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Inggris Selidiki Klaim Hamas Terkait Seorang Sandera Terbunuh di Gaza

Global
Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Serangan Drone Ukraina Sebabkan Kebakaran di Kilang Minyak Volgograd Rusia

Global
PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza Segera, Perang Harus Dihentikan

Global
Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Pendaki Nepal, Kami Rita Sherpa, Klaim Rekor 29 Kali ke Puncak Everest

Global
4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

4.073 Orang Dievakuasi dari Kharkiv Ukraina akibat Serangan Rusia

Global
Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Macron Harap Kylian Mbappe Bisa Bela Perancis di Olimpiade 2024

Global
Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Swiss Juara Kontes Lagu Eurovision 2024 di Tengah Demo Gaza

Global
Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Korsel Sebut Peretas Korea Utara Curi Data Komputer Pengadilan Selama 2 Tahun

Global
Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Rangkuman Hari Ke-808 Serangan Rusia ke Ukraina: Bala Bantuan untuk Kharkiv | AS Prediksi Serangan Terbaru Rusia

Global
Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Biden: Gencatan Senjata dengan Israel Bisa Terjadi Secepatnya jika Hamas Bebaskan Sandera

Global
Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com