Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan di Sri Lanka Berlanjut, Pihak Berwenang Terbitkan Perintah Tembak di Tempat

Kompas.com - 10/05/2022, 23:36 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AFP

COLOMBO, KOMPAS.com - Pihak berwenang Sri Lanka mengeluarkan perintah tembak di tempat pada Selasa (10/5/2022) untuk memadamkan kerusuhan lebih lanjut, sehari setelah pulau itu diguncang oleh kekerasan dan kerusuhan mematikan.

Dengan ribuan pasukan keamanan memberlakukan jam malam, kementerian pertahanan Sri Lanka mengatakan pasukan "telah diperintahkan untuk menembak di tempat siapa pun yang menjarah properti publik atau menyebabkan korban jiwa".

Baca juga: Tentara Sri Lanka Evakuasi Mantan Perdana Menteri dari Kediamannya yang Dikepung Massa

Dilansir dari AFP, protes berlanjut pada Selasa (10/5/2022) meskipun jam malam diberlakukan. Polisi mengatakan bahwa total delapan orang tewas dengan lebih dari 225 orang terluka.

Massa menyerang dan membakar kendaraan yang membawa polisi paling senior di Kolombo.

Para petugas melepaskan tembakan peringatan dan mengirimkan bala bantuan untuk menyelamatkan Deputi Senior Inspektur Jenderal Deshabandu Tennakoon, yang dilarikan ke rumah sakit, tetapi kemudian dipulangkan setelah perawatan.

Dalam insiden lain yang memperlihatkan memburuknya keamanan dengan cepat, kelompok main hakim sendiri memblokir jalan utama ke bandara Kolombo.

Mereka memeriksa setiap loyalis Rajapaksa yang mencoba meninggalkan pulau itu, kata saksi mata.

Mahinda Rajapaksa telah mundur pada Senin (9/5/2022), namun kepergiannya gagal memadamkan kemarahan publik.

Dalam file foto ini diambil pada 22 November 2019, Presiden baru Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa (kanan) dan saudara Perdana Menterinya Mahinda Rajapaksa, berpose untuk foto bersama setelah upacara pelantikan menteri di Kolombo. AFP PHOTO/ISHARA S KODIKARA Dalam file foto ini diambil pada 22 November 2019, Presiden baru Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa (kanan) dan saudara Perdana Menterinya Mahinda Rajapaksa, berpose untuk foto bersama setelah upacara pelantikan menteri di Kolombo.

Baca juga: Massa Bakar Beberapa Rumah Milik Keluarga Presiden Sri Lanka hingga Anggota Parlemen

Saudara laki-lakinya, Gotabaya Rajapaksa, masih menjadi Presiden Sri Lanka, dan memegang kekuasaan dan komando yang luas atas pasukan keamanan.

Dia juga memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri serta hakim, dan menikmati kekebalan dari penuntutan.

"Kecuali Presiden Rajapaksa mundur, tidak seorang pun -- apakah massa di jalan-jalan atau pemangku kepentingan politik utama -- akan ditenangkan," kata analis Michael Kugelman dari Wilson Center kepada AFP.

Pengunjuk rasa Chamal Polwattage memperkirakan demonstrasi akan membengkak lagi dan bersumpah mereka tidak akan pergi "sampai presiden pergi".

"Orang-orang marah atas serangan yang dilancarkan terhadap kami kemarin... Kami memiliki banyak sukarelawan yang membawa makanan dan air untuk kami," kata pria berusia 25 tahun itu kepada AFP.

Pendukung pemerintah Sri Lanka berusaha memblokir truk water canon polisi saat bentrok dengan pengunjuk rasa anti pemerintah di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 9 Mei 2022. AP PHOTO/ERANGA JAYAWARDENA Pendukung pemerintah Sri Lanka berusaha memblokir truk water canon polisi saat bentrok dengan pengunjuk rasa anti pemerintah di Kolombo, Sri Lanka, Senin, 9 Mei 2022.

Baca juga: Pasca-kerusuhan Mematikan, Jam Malam Diberlakukan di Sri Lanka

Kronologi kerusuhan di Sri Lanka

Kekuasaan klan Rajapaksa terguncang setelah negara Asia Selatan itu mengalami pemadaman panjang selama berbulan-bulan, dan kekurangan barang-barang penting akibat krisis ekonomi terburuk Sri Lanka sejak kemerdekaannya pada 1948.

Pandemi Covid-19 melumpuhkan sektor pariwisata yang vital dan memaksa pemerintah menghentikan sebagian besar impor, untuk menghemat mata uang asing yang diperlukan sebagai alat pembayaran utang, yang kini telah gagal bayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com