Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Aung San Suu Kyi Dipenjara 4 Tahun oleh Junta Myanmar

Kompas.com - 06/12/2021, 15:39 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar pada Senin (6/12/2021) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, pemimpin sipil yang terguling dalam kudeta.

Juru bicara junta yang berkuasa di Myanmar berkata ke AFP, Suu Kyi dipenjara empat tahun karena menghasut perlawanan terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

"(Suu Kyi) dihukum dua tahun penjara berdasarkan pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam," kata juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijatuhi Tuduhan Korupsi Keenam, Putusan Persidangan Ditunda

Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga dipenjara empat tahun dengan tuduhan sama, katanya, seraya menambahkan bahwa mereka belum akan dijebloskan ke penjara.

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang" di ibu kota Naypyidaw, tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Aung San Suu Kyi (76) ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari dini hari, mengakhiri masa demokrasi singkat Myanmar.

Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk pelanggaran undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan kecurangan pemilu.

Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel terancam dijatuhi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua hal tersebut.

Wartawan dilarang mengikuti persidangan di pengadilan khusus ibu kota Naypyidaw yang dibangun militer, dan pengacara Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.

Lebih dari 1.300 orang tewas dan lebih dari 10.000 orang ditangkap dalam demo menentang kudeta Myanmar, menurut kelompok pemantau lokal.

Baca juga: Terlalu Sering Disidang, Kesehatan Aung San Suu Kyi Menurun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com