Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Aung San Suu Kyi Dipenjara 4 Tahun oleh Junta Myanmar

Juru bicara junta yang berkuasa di Myanmar berkata ke AFP, Suu Kyi dipenjara empat tahun karena menghasut perlawanan terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.

"(Suu Kyi) dihukum dua tahun penjara berdasarkan pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam," kata juru bicara junta militer Myanmar, Zaw Min Tun.

Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga dipenjara empat tahun dengan tuduhan sama, katanya, seraya menambahkan bahwa mereka belum akan dijebloskan ke penjara.

"Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang" di ibu kota Naypyidaw, tambahnya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Aung San Suu Kyi (76) ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari dini hari, mengakhiri masa demokrasi singkat Myanmar.

Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk pelanggaran undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan kecurangan pemilu.

Suu Kyi yang merupakan peraih Nobel terancam dijatuhi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua hal tersebut.

Wartawan dilarang mengikuti persidangan di pengadilan khusus ibu kota Naypyidaw yang dibangun militer, dan pengacara Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.

Lebih dari 1.300 orang tewas dan lebih dari 10.000 orang ditangkap dalam demo menentang kudeta Myanmar, menurut kelompok pemantau lokal.

https://www.kompas.com/global/read/2021/12/06/153917270/resmi-aung-san-suu-kyi-dipenjara-4-tahun-oleh-junta-myanmar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke