Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Anggota ISIS Pingsan di Pengadilan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 30/11/2021, 21:15 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Daily Mail

FRANKFURT, KOMPAS.com - Seorang fanatik ISIS ambruk di pengadilan Jerman setelah dia mendengar putusan hukuman penjara seumur hidup karena genosida, yang dijatuhkan padanya.

Taha Al-Jumailly, menghadapi proses hukum karena merantai seorang gadis Yazidi berusia lima tahun di bawah sinar matahari, dan membiarkannya mati kehausan sebagai hukuman karena mengompol.

Baca juga: Shamima Begum Ketakutan karena Ada Simpatisan ISIS yang Mencoba Membakar Tendanya

Pria, yang menutupi wajahnya dengan map di pengadilan Frankfurt, pingsan setelah mendengar putusan hukuman pengadilan yang menjadikannya sebagai orang pertama di dunia yang dihukum karena genosida terhadap minoritas, menurut laporan Daily Mail pada Selasa (30/11/2021).

Warga Irak berusia 29 tahun ini ditangkap di Yunani dan diekstradisi ke Jerman dua tahun lalu.

Dia juga dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan kematian, kejahatan perang, membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang dan melukai tubuh yang mengakibatkan kematian.

Al-Jumailly dan mantan istrinya yang sekarang, seorang wanita Jerman bernama Jennifer Wenisch, 'membeli' seorang wanita dan anak Yazidi sebagai 'budak' rumah tangga, saat tinggal di Mosul yang diduduki ISIS pada 2015.

Mereka kemudian pindah ke Fallujah Irak, di mana Al-Jumailly merantai gadis berusia lima tahun itu ke jendela di luar ruangan, dalam panas yang naik hingga 50 derajat Celsius.

Tindakan yang dia lakukan sebagai hukuman karena balita itu mengompol di kasurnya, membuat sang anak mati kehausan. Ibu gadis itu, yang selamat dari penangkaran, bersaksi di persidangan.

Baca juga: Afghanistan Tambah Suram, Kehadiran ISIS-K Semakin Berkembang

Yazidi, kelompok berbahasa Kurdi yang berasal dari Irak utara, telah bertahun-tahun dianiaya oleh militan ISIS. Kelompok ekstremis itu telah membunuh ratusan pria, memperkosa wanita, dan merekrut anak-anak secara paksa.

Pada Mei, penyelidik khusus PBB melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan 'bukti yang jelas dan meyakinkan' dari genosida yang dilakukan oleh ISIS terhadap komunitas Yazidi.

“Ini adalah momen bersejarah bagi komunitas Yazidi,” Natia Navrouzov, seorang pengacara dan anggota LSM Yazda, yang mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh ISIS terhadap Yazidi, mengatakan kepada AFP menjelang putusan.

"Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Yazidi bahwa seorang pelaku diadili di pengadilan untuk tuduhan genosida," katanya.

Navrouzov menilai pengadilan Al-Jumailly, yang bergabung dengan ISIS pada 2013, 'mengirimkan pesan yang jelas.

“Tidak masalah di mana kejahatan dilakukan dan tidak peduli di mana pelakunya, berkat hukum yurisdiksi universal, mereka tidak bisa bersembunyi dan akan tetap diadili,” ujarnya.

Baca juga: Bom Bunuh Diri ISIS Guncang Uganda, Sedikitnya 3 Orang Tewas

Putusan itu dijatuhkan setelah mantan istri Taha mendapat hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Munich bulan lalu, dalam persidangan terpisah atas kejahatan perang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Filipina Ganti Komandan Militer di Laut China Selatan

Filipina Ganti Komandan Militer di Laut China Selatan

Global
Serangan Israel di Kamp Pengungsi Gaza Tengah Tewaskan 20 Orang

Serangan Israel di Kamp Pengungsi Gaza Tengah Tewaskan 20 Orang

Global
Raja Salman Nyeri Sendi dan Suhu Tinggi, Akan Jalani Tes Medis

Raja Salman Nyeri Sendi dan Suhu Tinggi, Akan Jalani Tes Medis

Global
Demi Palestina, Mahasiswa Internasional di AS Rela Pertaruhkan Status Imigrasi...

Demi Palestina, Mahasiswa Internasional di AS Rela Pertaruhkan Status Imigrasi...

Global
Rangkuman Hari Ke-815 Serangan Rusia ke Ukraina: Polandia Bangun Benteng di Perbatasan | 9.907 Warga Kharkiv Dievakuasi 

Rangkuman Hari Ke-815 Serangan Rusia ke Ukraina: Polandia Bangun Benteng di Perbatasan | 9.907 Warga Kharkiv Dievakuasi 

Global
Saat Kopi dari Berbagai Daerah Indonesia Tarik Minat Pengunjung Pameran Kopi Akbar di Australia...

Saat Kopi dari Berbagai Daerah Indonesia Tarik Minat Pengunjung Pameran Kopi Akbar di Australia...

Global
Hilang 26 Tahun, Omar Ternyata Diculik Tetangga Hanya 200 Meter dari Rumah

Hilang 26 Tahun, Omar Ternyata Diculik Tetangga Hanya 200 Meter dari Rumah

Global
Saat 800.000 Warga Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza, Pergi ke Daerah-daerah yang Tak Tersedia Air...

Saat 800.000 Warga Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza, Pergi ke Daerah-daerah yang Tak Tersedia Air...

Global
Kabinet Perang Israel Terpecah, Benny Gantz Ancam Mundur

Kabinet Perang Israel Terpecah, Benny Gantz Ancam Mundur

Global
[UNIK GLOBAL] Anggota Parlemen Taiwan Adu Jotos | Pilu Kera Tergemuk di Thailand

[UNIK GLOBAL] Anggota Parlemen Taiwan Adu Jotos | Pilu Kera Tergemuk di Thailand

Global
SD Ini Tak Terduga Terima 8 Pasang Siswa Kembar, Begini Reaksi Para Guru

SD Ini Tak Terduga Terima 8 Pasang Siswa Kembar, Begini Reaksi Para Guru

Global
Ukraina Siap Kerahkan Napi untuk Perang Lawan Rusia

Ukraina Siap Kerahkan Napi untuk Perang Lawan Rusia

Global
Saat Anggota Parlemen Taiwan Adu Jotos di Tengah Rapat...

Saat Anggota Parlemen Taiwan Adu Jotos di Tengah Rapat...

Global
Giliran Austria Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Giliran Austria Akan Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Global
Kapal Tanker Minyak Dihantam Rudal di Lepas Pantai Yaman

Kapal Tanker Minyak Dihantam Rudal di Lepas Pantai Yaman

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com