Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taliban Larang Staf Wanita Masuk Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan

Kompas.com - 17/09/2021, 08:37 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KABUL, KOMPAS.com – Taliban dikabarkan telah melarang staf wanita memasuki gedung Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan di Kabul.

Kabar itu disampaikan seorang staf kementerian tersebut sebagaimana dilansir Hindustan Times, Kamis (16/9/2021).

Dia menuturkan, Taliban hanya mengizinkan laki-laki untuk memasuki gedung Kementerian Urusan Perempuan Afghanistan.

Baca juga: Taliban Sita Rp 176 Miliar Uang dan Emas dari Mantan Pejabat Afghanistan

“Empat wanita tidak diizinkan memasuki gedung,” kata staf wanita tersebut dikutip Sputniknews.

Sejak Taliban menduduki Kabul pada 15 Agustus, komunitas internasional menerka-nerka kebijakan apa yang bakal mereka terapkan, termasuk pemenuhan hak-hak perempuan.

Pasalnya, ketika Taliban berkuasa di Afghanistan pada 1996 hingga 2001, anak perempuan dan wanita tidak diperkenankan mengenyam pendidikan.

Selain itu, Taliban juga melarang keras musik dan seni selama periode kekuasannya tersebut.

Baca juga: Melihat Kehidupan Warga Afghanistan Sebulan Setelah Taliban Berkuasa

Kini, setelah kembali merebut kekasaan di Afghanistan, Taliban menyatakan bahwa mereka telah berubah, termasuk sikap mereka terhadap perempuan.

Bulan lalu, Juru Bicara Taliban Zabihullah Mujahid menggelar konferensi pers pertamanya sejak Taliban merebut Kabul.

Dalam konferensi pers itu, Mujahid meyakinkan bahwa Taliban berkomitmen untuk memberikan hak-hak perempuan.

"Taliban berkomitmen untuk memberikan hak-hak perempuan berdasarkan Islam. Perempuan dapat bekerja di sektor kesehatan dan sektor lain di mana mereka dibutuhkan,” ujar Mujahid.

Baca juga: Taliban Usir Ribuan Warga dari Rumahnya Tanpa Alasan, Hanya Beri Waktu Tiga Hari untuk Pergi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com