Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 18:05 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

COLOMBO, KOMPAS.com - Caroline Jurie, pemenang Mrs World 2020, dilaporkan mundur setelah ditangkap karena mencopot paksa mahkota Mrs Sri Lanka.

Pada awal April, Jurie menjadi tajuk berita karena mencopot paksa pemenang kontes kecantikan bagi perempuan sudah menikah itu.

Setelah insiden itu viral, wanita berusia 28 tahun itu ditangkap polisi bersama temannya, Chula Padmendra.

Baca juga: Mahkota Pemenang Ratu Kecantikan Sri Lanka Dicopot Paksa karena Dia Diduga Bercerai

Jurie memenangkan Mrs World di Las Vegas, California, tahun lalu. Namun, oleh pihak penyelenggaran dia disebut mundur.

Karena itu, mahkota Caroline Jurie bakal diberikan kepada runner up Kate Schneider yang berasal dari Irlandia.

Baik Jurie dan Padmendra dijerat dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan menyebabkan kerusakan.

Seperti diberitakan kantor berita AFP Rabu (21/4/2021), mereka berdua dijadwalkan hadir dalam sidang perdana pada 28 Juni.

Dalam unggahannya di Instagram, Jurie memberikan alasan mengapa dia mencopot paksa mahkota Pushpika de Silva, pemenang Mrs Sri Lanka.

Dalam pandangan Jurie, De Silva tidak layak mendapatkan gelar tersebut karena dia sudah bercerai.

Berdasarkan aturan Mrs World, partisipan boleh berkompetisi selama statusnya adalah perempuan yang sudah menikah.

De Silva merespons dengan menyatakan bahwa dia dan suaminya kini sebatas berpisah, dan mereka masih sah menikah.

Karena mahkotanya dicopot paksa oleh Jurie, De Silva mengungkapkan dia harus dirawat di rumah sakit karena kepalanya terluka.

Karena insiden itu, pihak penyelenggara, Chandimal Jayasinghe menuntut Caroline Jurie memberikan ganti rugi.

Selain karena rasa malu yang timbul saat di panggung, dilaporkan juga sejumlah cermin di kamar ganti rusak.

Baca juga: Caroline Jurie Copot Mahkota Sendiri Setelah Ditangkap atas Insiden Mrs Sri Lanka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com