Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara Ini Sahkan Driver Ojol Jadi Karyawan, Dapat Gaji Tetap dan Uang Pensiun

Kompas.com - 18/03/2021, 08:21 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

Jaksa di Milan pun mengatakan, lebih dari 60.000 kurir yang bekerja di platform itu pada 2017-2020 harus ditawari kontrak dengan gaji tetap.

Perusahaan juga harus membayar BPJS dan asuransi, serta memberi driver pakaian kerja yang memadai, termasuk helm, sarung tangan, rompi reflektif, masker wajah anti-corona, dan sepeda motor atau skuter.

Baca juga: Driver Ojol di Italia Kini Berstatus Karyawan, Dapat Gaji Tetap

5. Perancis

Pemerintah Perancis diperkirakan juga akan mengesahkan aturan baru tentang driver ojol ini.

Maret tahun lalu pengadilan sipil tertinggi "Negeri Anggur" berkata ke Uber, karena aplikasinya mempertemukan pengemudi dengan klien, driver tidak boleh dianggap sebagai pekerja independen, melainkan karyawan.

Sebulan sebelumnya pengadilan tenaga kerja Paris memutuskan Deliveroo bersalah, karena tidak mengangkat kurir sepeda yang bekerja untuk mereka.

Baca juga: Sebelum Italia, Driver Ojol Berstatus Karyawan Juga Terjadi di Inggris

6. Uni Eropa

Komisi Eropa berharap mengesahkan peraturan akhir tahun ini, dengan membuka tahap pertama dari dua fase konsultasi dengan pengusaha dan serikat pekerja bulan lalu.

Jika pembicaraan gagal, Uni Eropa akan mengambil langkah sendiri dan memutuskan masalah pelik tersebut.

Baca juga: Cerita Driver Makanan Dapat Tip Rp 3,5 Juta, Pemesan Minta Doa Cepat Punya Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com