LONDON, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung Inggris pada Jumat (19/2/2021) menetapkan, driver ojek online Uber statusnya adalah karyawan, bukan wiraswasta.
Ketetapan itu dikeluarkan seminggu sebelum hal serupa terjadi di Italia.
Dengan demikian, ribuan driver ojol Uber di Inggris berhak mendapat gaji tetap termasuk saat berlibur.
Baca juga: Driver Ojol di Italia Kini Berstatus Karyawan, Dapat Gaji Tetap
Tarik ulur penetapan status driver Uber ini terjadi sejak 2016, saat dua mantan pengemudi Uber James Farrar dan Yaseen Aslam menyeret Uber ke pengadilan ketenagakerjaan.
Kala itu Uber berkata, para driver-nya adalah wiraswasta dan mereka tidak perlu membayar gaji tetap atau uang liburan.
Lalu kini Aslam yang merupakan Presiden App Drivers & Couriers Union (ADCU) berkata ke BBC, mereka senang dan lega dengan putusan tersebut.
"Saya rasa ini pencapaian besar dalam cara kami melawan raksasa."
"Kami tidak menyerah dan kami konsisten - tidak peduli apa yang kami alami secara emosional atau fisik atau finansial, kami tetap teguh," terangnya dikutip dari BBC pada Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Cerita Driver Makanan Dapat Tip Rp 3,5 Juta, Pemesan Minta Doa Cepat Punya Anak
Uber sempat naik banding ke Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, tetapi ditolak pada November 2017.
Banding kedua lalu diajukan Uber, tetapi dimentahkan lagi oleh Pengadilan Banding pada Desember 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan