Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Italia, Driver Ojol Berstatus Karyawan Juga Terjadi di Inggris

Kompas.com - 25/02/2021, 18:14 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber BBC

Jamie Heywood Manajer Umum Regional Uber untuk Eropa Utara dan Timur mengatakan, "Kami menghormati putusan pengadilan yang berfokus pada sejumlah kecil driver yang menggunakan aplikasi Uber sejak 2016."

"Sejak itu kami membuat beberapa perubahan signifikan pada bisnis kami, dipandu oleh driver di setiap langkahnya."

"Ini termasuk memberikan kontrol lebih besar atas penghasilan mereka, dan memberikan perlindungan baru seperti asuransi gratis jika sakit atau cedera."

"Kami berkomitmen berbuat lebih banyak dan sekarang akan berkonsultasi dengan setiap driver aktif di seluruh Inggris, untuk memahami perubahan apa yang mereka inginkan."

Baca juga: 16 Driver Kena Prank Order Fiktif, Antar Makanan Total Lebih dari Rp 500.000

Pembelaan Uber vs pertimbangan pengadilan

Uber sejak lama berpendapat mereka adalah agen pemesanan, yang mempekerjakan wiraswasta kontrak dengan jasa pengantaran.

MA Inggris lalu memutuskan bahwa Uber harus menetapkan driver-nya sebagai karyawan, karena mereka masuk ke aplikasi sampai keluar (log out).

Poin itulah yang disoroti MA, karena driver ojol Uber biasanya butuh waktu menunggu orderan masuk aplikasi.

Uber sebelumnya berpendapat, jika driver dianggap sebagai karyawan maka itu hanya saat perjalanan ketika membawa penumpang.

"Ini win-win-win untuk driver, penumpang, dan kota. Artinya, Uber sekarang memiliki insentif ekonomi yang tepat untuk tidak membanjiri pasar dengan terlalu banyak kendaraan dan driver," kata James Farrar Sekjen ADCU.

"Hasil dari kelebihan stok itu adalah kemiskinan, polusi, dan kemacetan," pungkasnya.

Baca juga: Aplikasi Error, 42 Driver Datang Barengan Antar Makanan ke 1 Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com