Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara Ini Sahkan Driver Ojol Jadi Karyawan, Dapat Gaji Tetap dan Uang Pensiun

Kompas.com - 18/03/2021, 08:21 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

LONDON, KOMPAS.com - Sekitar 70.000 driver ojek online Uber di Inggris akan menjadi karyawan dengan gaji tetap.

Dengan demikian, para driver ojol itu akan mendapat upah minimum, tetap dibayar saat liburan, uang pensiun, dan asuransi.

Masing-masing driver Uber akan mendapat standar upah nasional senilai 8,72 poundsterling atau setara Rp 174.000 per jam.

Baca juga: Menang di Pengadilan, 70.000 Driver Uber Jadi Karyawan Tetap

Melansir pemberitaan AFP pada Rabu (17/3/2021), berikut adalah daftar lima negara yang sudah dan akan mengesahkan driver ojol sebagai pegawai tetap.

1. Inggris

Pada Selasa malam (16/3/2021) Uber mengatakan, akan memberikan driver hak bayaran saat liburan dan uang pensiun.

Sekitar 70.000 driver Uber di "Negeri Ratu Elizabeth" sekarang akan mendapat setidaknya upah minimum saat mengemudikan taksi di aplikasi buatan perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut.

2. Spanyol

Spanyol adalah negara pertama di Uni Eropa yang mengesahkan driver di jasa pengiriman adalah staf bergaji tetap, dengan mendapat semua hak dan perlindungan seperti cuti sakit dan tetap dibayar saat libur.

Pemerintah sayap kiri Spanyol bertindak setelah pengadilan tertinggi negara itu menetapkannya pada September 2020.

Namun, perusahaan-perusahaan seperti UberEats, Deliveroo, Stuart, dan Glovo mengecam reformasi tersebut, dengan dalih mengancam sektor bisnis mereka.

Baca juga: Pertama di Uni Eropa, Spanyol Tetapkan Driver Ojol sebagai Karyawan Bergaji

3. Amerika Serikat

Para voters di California pada 2019 mengakui driver ojek online dan kurir sebagai karyawan, tetapi perusahaan besar termasuk Uber dan Lyft enggan mematuhinya.

Sebaliknya, perusahaan-perusahaan itu justru mendanai referendum Proposisi 22 pada November 2020 yang secara efektif membatalkannya.

Dengan referendum itu, para driver dan kurir tetap menjadi pekerja independen, tetapi harus dibayar dengan upah minimum dan mendapat tunjangan kesehatan serta asuransi.

Bulan lalu pengajuan resmi oleh para pengemudi untuk membatalkan referendum gagal.

Baca juga: Eks Driver Ojol Kaya Mendadak, Raup Rp 230 Juta Hanya dengan Tidur 7 Jam

4. Italia

Pengadilan Italia bulan lalu menetapkan, para driver dan kurir UberEats serta jasa pesan-antar makanan lainnya adalah karyawan, bukan pekerja independen.

Perusahaan-perusahaan itu akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 triliun) jika melanggar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com