NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Inggris dan Kanada pada Kamis (18/2/2021) menjatuhkan sanksi kepada para jenderal Myanmar, atas pelanggaran HAM akibat melakukan kudeta militer.
Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan, telah menjatuhkan sanksi ke tiga pejabat junta termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri Dalam Negeri.
Rinciannya, sanksi Inggris ditujukan kepada Menteri Pertahanan Jenderal Mya Tun Oo, Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Soe Htut, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Letjend Than Hlaing.
Baca juga: Lawan Kudeta Myanmar, Hacker Serang Web Pemerintah Militer
Inggris juga mulai meninjau keputusan untuk menghentikan bisnis "Negeri Ratu Elizabeth" dengan rezim militer tersebut.
Sanksi yang berlaku adalah melarang para jenderal itu bepergian ke Inggris, dan membekukan aset apa pun yang mungkin mereka miliki di Inggris.
"Inggris mengecam kudeta militer dan penahanan sewenang-wenang terhadap Aung San Suu Kyi serta tokoh politik lainnya," kata Menlu Inggris Dominic Raab dikutip dari AFP.
"Kami bersama para sekutu internasional kami, akan meminta pertanggungjawaban militer Myanmar atas pelanggaran hak asasi manusia mereka dan mengejar keadilan bagi rakyat Myanmar," tambahnya.
Baca juga: Cara Unik Demo di Myanmar dengan Pura-pura Mobil Mogok di Tengah Jalan