Liputan mereka termasuk hak masyarakat adat, kehutanan dan kelautan, bisnis pertanian, pertambangan, kebakaran hutan, dan asap. Dia terkadang datang ke Indonesia buat berkoordinasi.
Baca juga: Ditanya Wartawan Soal Setoran Dana ke Rekening Istrinya, Presiden Brasil: Kupukul Wajahmu
Pada 17 Desember 2019, ketika melihat acara dengar pendapat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Dewan Perwakilan Rakyat di Palangkaraya, petugas imigrasi menahan Jacobson dengan tuduhan dia masuk ke Indonesia tanpa visa wartawan. Jacobson memakai visa bisnis.
Paspornya ditahan, Jacobson dijadikan tahanan kota sampai diinterogasi pada awal Januari, lantas dipenjara di Palangkaraya.
Penahanannya mengundang protes dari organisasi masyarakat adat, jaringan lingkungan hidup, kelompok wartawan, maupun lembaga yang memperjuangkan kebebasan pers.
Undang-Undang (UU) Imigrasi Tahun 2011 dikritik karena menjadikan administrasi visa wartawan perkara pidana dengan hukuman penjara lima tahun.
Pasal ini dinilai menghambat kebebasan pers di Indonesia. UU Imigrasi ini membuat Indonesia sebagai negara yang sulit buat mendapatkan visa wartawan.
Baca juga: 2 Kali Ikut Konferensi Pers di Gedung Putih, Wartawan Ini Positif Covid-19
Di Palangkaraya, Jacobson didampingi para aktivis lokal, termasuk dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta AMAN Kalimantan Tengah.
Parlin Bayu Hutabarat dari Pakpahan Hutabarat Law Office serta Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya turut mendampingi Jacobson selama pemeriksaan.
Kedua orang tua Jacobson di AS, Randy Jacobson dan Elizabeth Smith, meminta perhatian dari pemerintah AS.
Illyah Sumanto, seorang sahabatnya, datang dari Kuala Lumpur ke Palangkaraya. Mongabay juga meminta perhatian dari Kedutaan Besar AS akan terhadap kesulitan Jacobson.
Pada 24 Januari 2020, Duta Besar AS untuk Indonesia Joseph R Donovan Jr menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta serta bicara soal perkara Jacobson.
Baca juga: Gara-gara Ulah Presiden Brasil, Beberapa Wartawan Harus Dikarantina
Mahfud MD sesudahnya mengumumkan bahwa perkara hukum Jacobson tak diteruskan. Pada 31 Januari 2020, imigrasi Palangkaraya membebaskan Jacobson dan dideportasi dari Indonesia.
Dari New York, ketika sudah tiba di rumah Elizabeth Smith, Jacobson menyatakan bahwa dia akan terus bekerja untuk Mongabay, meliput Indonesia dan Asia-Pasifik. Lantas pandemi virus corona muncul dan semua orang di seluruh dunia diminta jaga jarak.
Pada Juni 2020, dia menyelesaikan laporan “The Consultant: Why did a palm oil conglomerate pay $22m to an unnamed ‘expert’ in Papua?” bersama The Gecko Project, Korean Center for Investigative Journalism-Newstapa, dan Al Jazeera.
Ini soal dugaan suap oleh Korindo, sebuah perusahaan asal Korea Selatan yang dituduh merampas lahan milik orang asli Papua.