RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi masih menahan 5 orang yang tercatat sebagai pelaku kejahatan remaja dengan hukuman mati, setelah lewat dari 9 bulan lalu Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) kerajaan telah mengumumkan diakhirinya hukuman itu.
HRC yang didukung negara pada April mengutip keputusan kerajaan pada Maret oleh Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, yang menetapkan individu yang dihukum mati atas kejahatan yang dilakukan semasa remaja, tidak akan lagi menghadapi eksekusi.
Sebaliknya, diputuskan pelaku kejahatan di bawah umur itu akan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara di pusat tahanan remaja.
Baca juga: Semakin Moderat, Pohon dan Ornamen Natal Ramai Dijual di Toko Suvenir Arab Saudi
Pernyataan tersebut tidak menyebutkan masa berlakunya, tetapi pada Oktober, sebagai tanggapan atas laporan itu Human Rights Watch (HRW), menyebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku segera setelah diumumkan.
Keputusan tersebut tidak pernah diberitakan di media pemerintah atau dipublikasikan di surat kabar resmi seperti yang biasanya dilakukan, seperti yang dilansir dari Independent pada Senin (18/1/2021).
Pada Desember, kantor berita negara SPA menerbitkan daftar "peristiwa" penting 2020 yang menampilkan beberapa keputusan kerajaan, tetapi perintah hukuman mati tidak disertakan.
Organisasi termasuk kelompok anti-hukuman mati, Reprieve, HRW dan Organisasi Eropa-Saudi untuk Hak Asasi Manusia (ESOHR), serta sekelompok anggota parlemen AS, telah menyuarakan kekhawatiran bahwa celah dalam hukum Saudi masih memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati pada pelaku remaja.
Baca juga: Ditutup 2 Pekan karena Covid-19, Arab Saudi Buka Negaranya Lagi
Satu dari 5 pelaku remaja telah mengajukan banding dan 8 menghadapi dakwaan yang dapat mengakibatkan eksekusi, kata kelompok-kelompok itu, yang mengikuti kasus tersebut dengan cermat.
Pusat Komunikasi Internasional (CIC) pemerintah menepis kekhawatiran tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan kerajaan akan diterapkan secara surut pada semua kasus, di mana seseorang dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran yang dilakukan di bawah usia 18 tahun.
"Perintah Kerajaan yang dikeluarkan pada Maret 2020 diberlakukan segera setelah diterbitkan dan diedarkan ke otoritas terkait untuk implementasi instan," kata CIC dalam pernyataan melalui email.
Baca juga: Arab Saudi Akan Bangun The Line Kota Bebas Karbon di NEOM
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan