KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang petani dan penjual burger di Malaysia dipenjara 2 tahun, setelah mendanai aksi teroris di Indonesia.
Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan vonis kepada dua sekawan, Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan.
Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan membantu terorisme tiga tahun lalu, dilansir Malay Mail Senin (11/1/2021).
Baca juga: Terduga Teroris di Cikarang Danai Aksi Bom Bunuh Diri di Thamrin
Baik Syazani dan Nuurul diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara dari tanggal mereka ditangkap, yakni 14 Mei 2019.
Wakil Jaksa Penuntut Mohd Izhanudin Alias dan Mohd Farhan Aliff Ahmad meminta Hakim Jamil agar melihat betapa seriusnya kasus ini.
Sebab, kasus itu melibatkan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS), yang dianggap sebagai kasus global.
Kedua jaksa penuntut menerangkan Syazani dan Nuurul memang memberikan uang senilai 100 ringgit, atau Rp 348.253.
"Meskipun kecil, uang itu diberikan ke teroris di Indonesia untuk membuat senjata. Bahkan, terdakwa pergi (ke Indonesia) dan belajar membuat peledak," kata keduanya.
Syazani, yang bekerja sebagai penjual burger dan Nuurul yang adalah petani, mengaku bersalah atas dakwaan alternatif menyediakan properti teroris.
Baca juga: Cegah Aksi Teroris di Filipina Selatan, Indonesia Latihan Bersama Malaysia-Filipina
Keduanya menyediakan uang 100 ringgit ke WNI bernama Fatoni Amin Tohari, melalui Mohd Izham Razani, dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan