Namun, itu tidak berjalan karena akhirnya ia meninggalkan Gedung Putih, perwakilan dari Partai Demokrat Ulysses S Grant mengizinkan rencana untuk Rekonstruksi Radikal berlanjut.
Baca juga: Trump Tanggapi Upaya Pemakzulan Kedua ke Dirinya: Konyol
Pemakzulan Richard Nixon berangkat dari pembobolan markas besar Partai Demokrat pada 1972 di kompleks perkantoran Watergate di Washington DC.
Terjadi penyelidikan yang mengungkapkan bahwa pencuri telah dibayar dari dana kampanye pemilihan ulang Nixon dari Partai Republik.
Seketika itu, skandal Watergate menyebar jauh melampaui kejadian pembobolan, yang melibatkan pejabat tinggi Gedung Putih.
Selama hampir 2 tahun, Nixon berusaha keras untuk menutupi perannya dalam konspirasi tersebut, yang akhirnya menyebabkan kematiannya.
Upaya presiden Republik untuk mengklabui kasusnya terbukti sia-sia.
Pada Agustus 1974, ketika Komite Kehakiman DPR menyiapkan artikel pemakzulan, Nixon terpaksa merilis rekaman Oval Office.
Dalam rekaman itu ia terdengar memerintahkan stafnya agar CIA memberi tahu FBI untuk menghentikan penyelidikannya terhadap pembobolan Watergate.
Rekaman "senjata makan tuan" yang sekarang terkenal ini menandai kegagalan terakhir upaya Nixon untuk menutup-nutupi skandal Watergate.
Pada 27 Juli, Komite Kehakiman DPR memberikan suara untuk meloloskan tiga pasal pemakzulan, yaitu menghalangi keadilan, penyalahgunaan kekuasaan, dan penghinaan terhadap Kongres.
Pasal itu kemudian di kirim ke DPR untuk pemungutan suara penuh. Tapi, pemungutan suara tidak pernah terjadi.
Pada 8 Agustus 1974, Nixon mengundurkan diri. Dia tetap satu-satunya presiden AS dalam sejarah yang melakukannya.
"Saya tidak pernah menyerah," katanya dalam pidato pengunduran dirinya.
"Meninggalkan kantor sebelum masa jabatan saya selesai adalah hal yang menjijikkan bagi setiap naluri di tubuh saya. Tapi, sebagai presiden, saya harus mengutamakan kepentingan Amerika," ujar presiden AS ke-37.
Meskipun dia tidak pernah mengakui melakukan kesalahan kriminal, tindakannya tetap menjadi kisah peringatan penyalahgunaan kekuasaan presiden.