Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR AS Rencanakan Pemakzulan Kedua Trump pada Rabu Pekan Ini

Kompas.com - 12/01/2021, 07:09 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber REUTERS

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - DPR Amerika mempertimbangkan untuk melakukan pemakzulan kedua Donald Trump pada Rabu (13/1/2021), kata seorang pejabat tinggi Demokrat pada Senin (11/1/2021).

Rencana itu dilakukan setelah presiden AS ke-45 dituduh secara formal menghasut massa untuk menyerbu Gedung Capitol pada Rabu (6/1/2021).

Pemimpin Mayoritas DPR, Steny Hoyer mengatakan kepada sesama Demokrat bahwa majelis akan mulai proses pemakzulan Trump pada Rabu (13/1/2021), jika Wakil Presiden Mike Pence tidak merespons permintaan Amendemen ke-25 Konstitusi AS untuk menghapus Trump dari jabatan, kata seorang asisten DPR.

Baca juga: Resolusi Pemakzulan terhadap Trump Sudah Dirilis, Ditandatangani Anggota Parlemen

Langkah DPR AS ini akan membuat Trump yang seorang Republikan menjadi satu-satunya presiden yang pernah dimakzulkan dua kali, seperti yang dilansir dari Reuters pada Senin (11/1/2021).

"Kita memiliki presiden yang sebagian besar dari kita percaya bahwa dia berpartisipasi mendorong pemberontakan dan serangan terhadap bangunan ini (Capitol Hill), dan demokrasi, serta mencoba untuk menolak hasil suara pemilihan presiden," kata Hoyer kepada wartawan.

Saat DPR melangsungkan sidang pada Senin (11/1/2021), Republikan segera memblokir upaya resolusi pemakzulan Trump yang meminta Pence untuk mengambil langkah Amendemen ke-25 yang belum pernah dilakukan sebelumnya, untuk mencopot presiden yang tidak layak.

"DPR AS tidak pernah mengadopsi resolusi yang menuntut pencopotan presiden yang berkuasa, tanpa dengar pendapat, debat, atau mengumpulkan suara," kata Perwakilan Republik Alex Mooney, yang menyatakan keberatan.

Baca juga: Selain Pemakzulan, Donald Trump Diminta Mundur oleh Surat Kabar di AS

DPR diperkirakan memberikan suara pada Selasa malam waktu setempat (11/1/2021) mengenai resolusi untuk menggunakan Amandemen ke-25, yang memungkinkan wakil presiden dan kabinet untuk mencopot seorang presiden yang tidak mampu memenuhi tugasnya.

Pence dan sesama Republikan dikabarkan telah menunjukkan sedikit minatnya terhadap langkah amendemen tersebut, yang membuat Ketua DPR Nancy Pelosi dan pihak Demokrat meningkatkan tekanan mereka untuk menumbangkan Trump.

Mereka meminta Pence untuk menanggapi rencana resoluasi dalam 24 jam setelah pengesahan resolusi oleh DPR.

Baca juga: Apa Itu Amendemen Ke-25 AS dan Bisakah untuk Pemakzulan Trump Lagi?

"Langkah selanjutya, kami akan melangkah maju dengan membawa undang-undang pemakzulan ke forum. Ancaman dari presiden terhadap (demokrasi) Amerika itu sangat keras, jadi kami perlu melakukan desakan yang sama kerasnya," kata Pelosi dalam sebuah pernyataan.

Ribuan pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol pada pekan lalu, memaksa anggota parlemen yang mengesahkan kemenangan pemilihan presiden selanjutnya, Joe Biden, bersembunyi dari serangan mengerikan di jantung demokrasi Amerika yang menewaskan 5 orang.

Kekerasan terjadi tak lama setelah Trump mendesak para pendukungnya untuk berdemo di Capitol, ketika dia mengulangi klaim palsu bahwa kekalahan telaknya dalam pemilihan 3 November itu tidak sah.

Baca juga: Biden Tak Mau Ikut Campur soal Pemakzulan Trump, Serahkan Putusan ke Kongres

Banyak DPR dari fraksi Demokrat dan segelintir dari Republik mengatakan Trump tidak boleh dipercaya untuk menjalani sisa masa jabatannya, yang berakhir pada 20 Januari.

Usai tragedi demokrasi tersebut, dalam sebuah video Trump mengeluarkan pernyataan yang mengakui pemerintahan baru pada 20 Januari. Namun, pria 75 tahun itu belum menunjukkan pengakuannya secara resmi di depan publik.

Dengan alasan risiko dari klaim Trump yang sering kali memicu kekerasan dan buntut dari penyerbuan Gedung Capitol, Twitter dan Facebook akhirnya menangguhkan akun pribadinya.

Baca juga: DPR AS Bersiap Rilis Artikel Pemakzulan Kedua ke Trump

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber REUTERS
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com