Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Hina Bendera China, Remaja Hong Kong Pro-demokrasi Terancam Penjara

Kompas.com - 11/12/2020, 09:56 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

HONG KONG, KOMPAS.com - Remaja Hong Kong berusia 19 tahun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara karena tuduhan penghinaan terhadap bendera China dan pertemuan melanggar hukum.

Otoritas pro-Beijing di pusat keuangan, Hong Kong, semakin menargetkan anggota terkemuka gerakan demokrasi di daerah itu, termasuk para pemimpin muda, seperti Joshua Wong dan Agnes Chow, yang telah dipenjara pekan lalu.

Setelah mereka berdua, Tony Chung, seorang aktivis Hong Kong pro-demokrasi berusia 19 tahun, kini yang menghadapi banyak dakwaan dan membuatnya melakukan beberapa persidangan dan berpotensi dihukum penjara.

Melansir AFP pada Jumat (11/12/2020), Chung ditangkap oleh polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan telah ditahan sejak itu.

Baca juga: Joshua Wong dan Dua Aktivis Pro-demokrasi Hong Kong Dipenjara

Spekulasi telah beredar bahwa polisi mengincar Chung karena dia berusaha untuk meminta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Remaja 19 tahun itu pada Jumat (11/12/2020) dikabarkan akan menerima putusan terhadap kasusnya.

Dia akan hadir di pengadilan pada Jumat dengan tuduhan melempar bendera China ke tanah pada Mei tahun lalu, serta pertemuan yang melanggar hukum.

Masing-masing pelanggaran tersebut dapat dijerat hukuman maksimal 3 dan 5 tahun penjara.

Baca juga: Covid-19, Hong Kong dan Singapura Tangguhkan Rencana Travel Bubble

Chung adalah orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru Hong Kong yang diberlakukan pada Juni oleh Beijing untuk memadamkan protes anti-pemerintah.

Aktivis remaja Hong Kong tersebut juga menghadapi tuduhan atas upaya pemisahan diri di bawah undang-undang baru, yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman seumur hidup, serta tuduhan pencucian uang dan bersekongkol untuk menerbitkan konten yang menghasut.

Jika terbukti bersalah pada Jumat, mantan pemimpin kelompok Student Localism pro-kemerdekaan itu bisa dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat.

Tuduhan pelanggaran bendera terjadi di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019 selama bentrokan antara pendukung yang bersaing ketika anggota parlemen pro-demokrasi di dalam mencoba untuk mencegah pengesahan RUU ekstradisi yang sekarang ditinggalkan.

Baca juga: Cara China Tumbuhkan Loyalitas Warga Hong Kong: Reformasi Pendidikan

Dalam rekaman yang dibagikan di persidangannya, Chung terlihat memegang bendera China yang disita dari seorang pendukung Beijing, yang kemudian dia lempar ke bahunya.

Jaksa penuntut menuduhnya melakukan penghinaan yang disengaja, menyebut aksi jongkok, lompat dan lempar bendera yang dilakukannya "performatif".

Chung membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa dia tidak menyadari itu adalah bendera China.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com