HONG KONG, KOMPAS.com - Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam telah dijatuhi hukuman penjara karena keterlibatan mereka dalam protes massal tahun lalu.
Trio itu dinyatakan bersalah karena melanggar hukum.
Gerakan pro-demokrasi tertahan sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan yang kontroversial dengan hukuman yang keras.
Tapi karena pelanggaran mereka terjadi sebelum undang-undang diberlakukan, para aktivis terhindar dari hukuman seumur hidup.
Baca juga: Cara China Tumbuhkan Loyalitas Warga Hong Kong: Reformasi Pendidikan
Wong telah menerima hukuman 13,5 bulan penjara. Sedangkan Chow dan Lam masing-masing akan dipenjara selama 10 dan tujuh bulan.
Para aktivis tetap berada di tahanan hingga hukuman hari ini, dengan Wong ditempatkan di sel isolasi.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena mengatur dan mengambil bagian dalam pertemuan tidak sah di dekat markas polisi pada awal protes pro-demokrasi pada Juni tahun lalu.
"Para terdakwa meminta pengunjuk rasa untuk mengepung markas besar dan meneriakkan slogan-slogan yang merusak kepolisian," kata Hakim Wong Sze-lai, seperti dilaporkan outlet berita AFP.
"Pemenjaraan segera adalah satu-satunya pilihan yang tepat," lanjut Hakim Wong
Chow dikatakan menangis ketika kalimat itu dibacakan. Sementara itu, Wong berteriak "hari-hari ke depan akan sulit tapi kami akan bertahan di sana" saat dia dibawa pergi, menurut laporan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan