HONG KONG, KOMPAS.com - Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam telah dijatuhi hukuman penjara karena keterlibatan mereka dalam protes massal tahun lalu.
Trio itu dinyatakan bersalah karena melanggar hukum.
Gerakan pro-demokrasi tertahan sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan yang kontroversial dengan hukuman yang keras.
Tapi karena pelanggaran mereka terjadi sebelum undang-undang diberlakukan, para aktivis terhindar dari hukuman seumur hidup.
Baca juga: Cara China Tumbuhkan Loyalitas Warga Hong Kong: Reformasi Pendidikan
Wong telah menerima hukuman 13,5 bulan penjara. Sedangkan Chow dan Lam masing-masing akan dipenjara selama 10 dan tujuh bulan.
Para aktivis tetap berada di tahanan hingga hukuman hari ini, dengan Wong ditempatkan di sel isolasi.
Ketiganya dinyatakan bersalah karena mengatur dan mengambil bagian dalam pertemuan tidak sah di dekat markas polisi pada awal protes pro-demokrasi pada Juni tahun lalu.
"Para terdakwa meminta pengunjuk rasa untuk mengepung markas besar dan meneriakkan slogan-slogan yang merusak kepolisian," kata Hakim Wong Sze-lai, seperti dilaporkan outlet berita AFP.
"Pemenjaraan segera adalah satu-satunya pilihan yang tepat," lanjut Hakim Wong
Chow dikatakan menangis ketika kalimat itu dibacakan. Sementara itu, Wong berteriak "hari-hari ke depan akan sulit tapi kami akan bertahan di sana" saat dia dibawa pergi, menurut laporan.
#JoshuaWong 13.5m in jail - via lawyers, “it’s not the end of the fight. Ahead of us is another challenging battleground. We’re now joining the battle in prison along with many brave protestors, less visible yet essential in the fight for democracy and freedom for HK. pic.twitter.com/1ZGmfUDf7k
— Joshua Wong ??? ???? (@joshuawongcf) December 2, 2020
Dalam komentar yang diposting di Twitter melalui pengacaranya, Wong menambahkan: "Kami sekarang bergabung dalam pertempuran di penjara bersama dengan banyak pemrotes pemberani. Kurang terlihat namun penting dalam perjuangan untuk demokrasi dan kebebasan untuk HK."
Amnesti Internasional mengutuk keputusan itu. Pihak berwenang dituding menggunakan hukuman untuk mengirim peringatan. Siapa pun yang berani secara terbuka mengritik pemerintah mereka bisa jadi yang berikutnya.
"Ketiga aktivis ini telah dipenjara karena melanggar hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai," kata Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesti International Yamini Mishra.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mendesak otoritas Hong Kong dan Beijing untuk mengakhiri kampanye mereka untuk membungkam oposisi.
"Keputusan penuntutan harus adil dan tidak memihak. Hak dan kebebasan di Hong Kong harus ditegakkan," ujarnya.
Baca juga: China Ancam Negara Barat soal Hong Kong: Hati-hati atau Mata Dicongkel