Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran Keluarkan UU untuk Tingkatkan Kemampuan Nuklir dan Cegah Inspeksi PBB

Kompas.com - 03/12/2020, 15:04 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

TEHERAN, KOMPAS.com - Iran berupaya untuk menghentikan PBB melakukan inspeksi ke situs nuklirnya dan untuk meningkatkan pengayaan uranium, melalui undang-undang baru yang disetujui oleh parlemennya.

Undang-undang tersebut akan mengharuskan pemerintah melanjutkan pengayaan uranium hingga 20 persen atau 3,67 persen lebih tinggi dari batas jumlah kesepakatan nuklir 2015, jika sanksi yang melumpuhkan Iran tidak dikurangi dalam 2 bulan.

Sementara, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan dia menentang penerapan undang-undang baru tersebut, seperti yang dilansir dari BBC pada Kamis (3/12/2020).

Langkah pembentukan undang-undang baru itu muncul setelah terjadi pembunuhan terhadap ilmuwan nuklir top Iran, Mohsen Fakhrizadeh pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Iran Identifikasi Pembunuh Ilmuwan Nuklir Mohsen Fakhrizadeh

Fakhrizadeh tewas dalam serangan misterius di sebuah jalan di luar ibu kota Teheran, yang diyakini dilakukan oleh Israel dan kelompok oposisi yang diasingkan dengan menggunakan senjata kendali jarak jauh untuk melakukan penembakan.

Israel belum secara terbuka mengomentari tuduhan keterlibatannya.

Fakhrizadeh memainkan peran penting dalam program nuklir Iran, tetapi pemerintah bersikeras bahwa kegiatan nuklirnya sepenuhnya untuk tujuan damai.

Kegiatan nuklir Iran sejauh ini telah dikenakan sanksi Barat yang melumpuhkan, yang bertujuan mencegahnya mengembangkan senjata nuklir.

Baca juga: Iran Ancam Akan Serang UEA, Jika Diserang AS Lewat Negara Teluk Itu

Hukum baru Iran

Di bawah undang-undang yang diratifikasi oleh Dewan Pengawal Iran, Teheran akan memberikan waktu 2 bulan bagi negara-negara Eropa yang terlibat dalam kesepakatan nuklir 2015, untuk bekerja meringankan sanksi pada minyak Iran dan sektor keuangan yang diberlakukan setelah AS membatalkan kesepakatan pada 2018.

Jika sanksi tidak dikurangi sebelum tenggat waktu, pemerintah akan meningkatkan pengayaan uranium menjadi 20 persen dan memasang sentrifugal canggih, yang digunakan untuk memperkaya uranium, di fasilitas nuklirnya di Natanz dan Fordow.

Itu juga akan memblokir inspektur PBB untuk mengakses situs-situs ini.

"Hari ini dalam sebuah surat, ketua parlemen secara resmi meminta presiden untuk menerapkan undang-undang baru tersebut," kata kantor berita Iran, Fars, pada Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Usai Ilmuwan Nuklir Top Terbunuh, Kini Komandan Senior Garda Revolusi Iran Tewas Diserang Pesawat Nirawak

Sebelum undang-undang itu diratifikasi, Presiden Rouhani mengatakan pemerintahnya tidak setuju dengan undang-undang tersebut, yang dia gambarkan sebagai "merusak diplomasi".

Presiden AS Donald Trump menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 pada Mei 2018, dan menerapkan kembali sanksi ekonomi yang ketat terhadap Teheran.

Presiden terpilih Joe Biden mengatakan dia akan mengembalikan AS ke perjanjian nuklir internasional itu dan akan mencabut sanksi jika Teheran kembali kepada "kepatuhan ketat dengan kesepakatan nuklir".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com