TEL AVIV, KOMPAS.com - Pemerintah Israel menghela napas lega setelah Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memutuskan untuk menunda investigasi terhadap pendudukan Israel di Palestina.
Israel sebelumnya dituduh melakukan kejahatan perang di wilayah Palestina sebagaimana dilansir dari Yeni Safak, Sabtu (18/7/2020).
Dalam pra-peradilan sebelumnya, ICC menilai apakah Jaksa Penuntut Kepala Fatou Bensouda memiliki wewenang untuk membuka investigasi atas dugaan kejahatan perang Israel.
Baca juga: Benarkah Palestina Dihapus dari Google Maps? Begini Penjelasannya
Pada Mei, Bensouda mengatakan bahwa ada dasar untuk melakukan investigasi terhadap kejahatan perang Israel terhadap Palestina, termasuk beberapa wilayah Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza.
Jika investigasi dibuka, sejumlah pejabat Israel akan dikenakan proses pidana dan akan mendapatkan perintah penangkapan.
Beberapa pejabat Israel tersebut seperti Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan komandan pasukan militer.
Baca juga: Dijajah Israel, Warga Palestina Berjuang Selamatkan Hewan Telantar
Menurut aturan prosedur, ICC berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan rahasia jika Israel menolak untuk bekerja sama.
Pada Juni, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan sanksi terhadap ICC dan pejabatnya.
Tindakan tersebut dilakukan AS karena ICC melakukan investigasi terhadap kemungkinan kejahatan perang AS di Afghanistan.
Menurut Walla News para pejabat Israel percaya bahwa ICC akan melanjutkan pekerjaannya tersebut pada Agustus.
Baca juga: Palestina Mengaku Didukung 23 Negara Uni Eropa Tolak Pendudukan Israel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.