Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 01/07/2020, 22:55 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

 

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China akan menghukum dengan penjara seumur hidup siapa pun yang melanggar UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong.

Ada tiga aspek pelanggaran yang dititik beratkan oleh China, yaitu upaya pemisahan diri, subversi, dan terorisme.

Aturan yang tertuang dalam UU baru itu diterapkan tanpa pandang bulu, karena berlaku tidak hanya kepada penduduk tetap Hong Kong, tapi juga mereka yang bukan penduduk tetap.

Rincian UU tersebut dirilis hari ini dengan mengumumkan mereka yang dinyatakan bersalah karena "berkolusi dengan pasukan asing" dan akan dijatuhi hukuman seberat mungkin.

Pada Selasa, China mengesahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang masih menuai kontroversi sejak awal direncanakan hingga sekarang.

Baca juga: UU Keamanan Nasional Diterapkan, Polisi Hong Kong Tahan 180 Orang Pendemo

Beijing menjadikan UU tersebut sebagai alat untuk menghukum para pihak yang membangkang, subversi, teroris, serta pemilihan umum lokal di Hong Kong.

Dilansir Sky News (30/6/2020) UU tersebut mulai berlaku pada hari Selasa jam 3 sore waktu setempat, di bawah pengawasan langsung oleh pemerintah China.

Para kritikus berulang kali menyatakan kekhawatiran bahwa UU itu akan digunakan untuk memburu para pemberontak dan politisi oposisi yang dianggap tidak loyal kepada Beijing.

Di hari yang sama setelah disahkannya UU Keamanan Nasional baru itu, sejumlah kelompok pro-demokrasi memutuskan membubarkan diri karena merasa terancam dengan hukum yang akan berlaku.

"Ini menandai akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya," tulis aktivis Hong Kong dari Demosisto, Joshua Wong di Twitter.

Baca juga: 10 Hal tentang UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Baru

Kebijakan China ini memberikan perubahan paling radikal untuk kehidupan di Hong Kong sejak Inggris mengembalikan kekuasannya ke China pada tahun 1997.

Para pemimpin dunia melihat langkah China adalah awal era otoriter baru dan akan menghancurkan kebebasan pusat keuangan global.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan China telah 'melanggar janjinya kepada orang-orang Hong Kong dan komunitas internasional' dengan mengukuhkan UU itu.

Pada 1997, Inggris menyerahkan kekuasaan terhadap Hong Kong kepada China dengan adanya perjanjian khusus yang menjamin hak-hak Hong Kong selama 50 tahun.

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, telah meminta Presiden Donald Trump untuk mengambil tindakan perlawanan terhadap China atas nama hak asasi manusia dan demokrasi di Hong Kong.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Karena Mengibarkan Bendera Hong Kong Merdeka

Senat AS telah mengesahkan UU yang dapat menjatuhkan sanksi kepada pejabat China yang menyusutkan otonomi Hong Kong.

Menteri Luar Negari AS, Mike Pompeo juga telah memberlakukan pembatasan visa kepada pejabat China saat ini dan mantan pejabat partai komunis yang tidak ia sebutkan namanya.

Senin kemarin, Washington juga sudah mulai menghilangkan status khusus Hong Kong di dalam hukum AS, dengan menghentikan ekspor dan membatasi akses produk teknologi tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Israel Dikhawatirkan Lakukan Serangan Darat Besar-besaran di Rafah

Global
Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Wanita yang Dipenjara Setelah Laporkan Covid-19 di Wuhan pada 2020 Dibebaskan

Global
Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Rusia Klaim Rebut 5 Desa dalam Pertempuran Sengit di Kharkiv

Global
Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Di Balik Serangan Israel ke Rafah yang Bahkan Tak Bisa Dihalangi AS

Global
Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Israel Perintahkan Warga Palestina Mengungsi dari Rafah

Global
[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

[UNIK GLOBAL] Majikan Bunuh Diri, PRT Diwarisi Rp 43,5 Miliar | Karyawan Nekat ke Italia demi Makan Pizza Padahal Besok Kerja

Global
Tak Ada yang Bicara Perubahan Iklim di Pemilu India, Apa Sebabnya?

Tak Ada yang Bicara Perubahan Iklim di Pemilu India, Apa Sebabnya?

Global
Di Texas, Orangtua Bisa Dipenjara Jika Tinggalkan Anak Sendirian dalam Rumah

Di Texas, Orangtua Bisa Dipenjara Jika Tinggalkan Anak Sendirian dalam Rumah

Global
Turkiye Setop Berbisnis dengan Israel, Pakar: Akan Sulitkan Ankara

Turkiye Setop Berbisnis dengan Israel, Pakar: Akan Sulitkan Ankara

Global
Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Tentara Israel Diserang Ratusan Lebah di Gaza Selatan

Global
Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Global
Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Global
Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Global
Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Global
Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com