Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal tentang UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Baru

Kompas.com - 01/07/2020, 21:06 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BEIJING, KOMPAS.com - Pada Selasa, China memberlakukan UU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, yang mulai dipublikasikan pada malam harinya.

China pertama kali mengumumkan rencana pembentukan UU baru tersebut pada Mei di Beijing, kemudian disusun secara tertutup tanpa keterlibatan pihak legislatif Hong Kong.

Sekretaris Kehakiman Kota Hong Kong mengakui, UU tersebut tidak akan sesuai dengan tradisi hukum umum kota itu, sementara para kritikus berpendapat bahwa pada akhirnya UU tersebut akan mengakhiri prinsip Satu Negara, Dua Sistem.

Pemerintah pusat di Beijing menyebut bahwa Hong Kong berpotensi sebagai basis untuk membahayakan keamanan nasional China, sehingga UU baru ini dibentuk untuk mengkriminalisasi hasutan, campur tangan asing dan terorisme.

Baca juga: Presiden Xi Jinping Tanda Tangani UU Keamanan Nasional Hong Kong

Dilansir dari Hong Kong Free Press (1/7/2020), berikut ini 10 poin yang dimuat dalam UU Kemanan Nasional yang baru disahkan:

1. Cakupan pelanggaran

UU Keamanan Nasional Hong Kong baru memberlakukan empat aspek pelanggaran, yaitu upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing yang membahayakan keamanan nasional.

Pemisahan diri diatur dalam Pasal 20 yang menyebutkan, "untuk berpartisipasi, merencanakan, atau mengimplementasikan.....tindakan pemisahan....apakah menggunakan atau tidak menggunakan ancaman kekerasan."

Tindakan pemisahan diri mengacu pada pemisahan diri Hong Kong atau bagian lain China dari otoritas pusat, yang secara tidak langsung akan mengubah status Hong Kong atau wilayah bagian tersebut.

Dengan kata lain, pasal ini dapat melarang kebebasan hukum atau determinasi mandiri dari salah satu pusat finansial dunia tersebut.

Baca juga: Uni Eropa, Inggris, Taiwan, Kecewa China Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong

Subversi diatur dalam Pasal 22 yang menyebutkan, "untuk berpartisipasi, merencanakan atau melaksanakan ... tindakan subversi negara, baik dengan kekerasan atau cara pelanggaran lainnya."

Tindakan subversi mengacu pada penggulingan atau perusakan baik "sistem fundamental" dalam konstitusi China, maupun badan organisasi dari China atau Hong Kong.

Tindakan-tindakan ini juga merujuk pada “gangguan serius, halangan, atau kerusakan” pada pelaksanaan kekuasaan secara sah oleh badan-badan negara China atau Hong Kong, atau menyerang atau merusak tempat-tempat dan fasilitas-fasilitas Hong Kong dalam menjalankan fungsinya.

Terorisme didefinisikan dalam Pasal 24 yang disebutkan, "untuk berpartisipasi, merencanakan, melaksanakan atau berpartisipasi dalam melaksanakan tindakan yang menyebabkan atau bermaksud menyebabkan kerusakan sosial yang serius dengan tujuan mengancam pemerintah, organisasi internasional atau masyarakat China atau Hong Kong."

Tindakan yang dimaksud meliputi kekerasan pribadi yang serius; menggunakan bahan peledak, pembakaran atau racun, bahan atau penyakit radioaktif; menghancurkan fasilitas transportasi dan listrik (antara lain); gangguan serius atau kehancuran infrastruktur; atau bahaya serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat menggunakan cara berbahaya lainnya.

Baca juga: Ini Reaksi Dunia soal UU Keamanan Nasional China untuk Hong Kong

Kolusi dengan pasukan asing didefinisikan dalam Pasal 29 yang disebutkan, "mencuri, memata-matai, menyuap, atau secara tidak sah memberikan rahasia negara atau intelijen yang terkait dengan keamanan nasional kepada lembaga, organisasi atau agen asing."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com