Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Xi Jinping Tanda Tangani UU Keamanan Nasional Hong Kong

Kompas.com - 30/06/2020, 18:53 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Sumber BBC,AFP

 

BEIJING, KOMPAS.com - Presiden China, Xi Jinping telah menandatangi UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang tidak lama setelah disetujui oleh anggota parlemen pada hari ini.

Kantor berita resmi Xinhua seperti yang dilansir dari AFP (30/6/2020), menyebutkan anggota parlemen China telah memilih untuk menerapkan "hukum keamanan nasional akan dimasukkan" dalam konstitusi mini.

Langkah tersebut memicu semakin tingginya kekhawatiran masyarakat Hong Kong terhadap praktik pengekangan hak berpendapat.

Dalam beberapa tahun terakhir, di Hong Kong telah berlangsung gelombang protes besar yang menuntut pemerintah China memenuhi hak-hak masyarakat Hong Kong.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Serah Terima Hong Kong dari Inggris ke China

Gelombang protes itu digerakan oleh masyarakat yang pro-demokrasi, seperti partai Demosisto yang cukup menyita perhatian pemerintah China.

Demosisto adalah partai generasi baru yang dibentuk oleh para pelajar pada 2014 sebagai bentuk gerakan penentangan populer terhadap aturan Beijing yang seman-mena.

Sayangnya, partai yang digawangi oleh Joshua Wong, Nathan Law, Jeffrey Ngo, dan Agnes Chow, bubar tidak lama setelah kabar UU keamanan nasional Hong Kong disahkan siang tadi.

Kelompok tersebut terpaksa bubar lantaran merasa terancam akibat pengesahan UU tersebut.

Baca juga: UU Keamanan Nasional Disahkan China, Partai Demokrat Hong Kong Bubar

Katakutan tersebut bukan tanpa alasan, sebab UU baru tersebut dibentuk pasca terjadi protes besar-besaran dari kelompok pro-demokrasi pada tahun lalu di Hong Kong.

Pada Mei kemarin, pemerintah China telah memberikan pernyataan untuk mengkriminalisasi tindakan yang mengarah pada subversif, terorisme, atau kolusi dengan kelompok asing.

Para kritikus menilai UU baru ini akan menjadi ancaman besar terhadap identitas Hong Kong.

Mereka juga telah memperingatkan bahwa independensi peradilan Hong Kong dan gaya kemerdekaan yang khas dari kota itu akan rusak.

Baca juga: China Sahkan UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Kontroversial

Dalam sebuah pidato video Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada hari Selasa, Kepala Eksekutif Carrie Lam mengatakan bahwa kejahatan yang terjadi akan jelas didefinisikan dalam UU baru tersebut.

Lam mengatakan, seperti yang dilansir BBC (30/6/2020), UU itu hanya akan menargetkan "minoritas kecil" dan tidak akan merusak otonomi Hong Kong.

"Kami menghormati perbedaan pendapat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com