Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong Terancam Penjara Seumur Hidup

Ada tiga aspek pelanggaran yang dititik beratkan oleh China, yaitu upaya pemisahan diri, subversi, dan terorisme.

Aturan yang tertuang dalam UU baru itu diterapkan tanpa pandang bulu, karena berlaku tidak hanya kepada penduduk tetap Hong Kong, tapi juga mereka yang bukan penduduk tetap.

Rincian UU tersebut dirilis hari ini dengan mengumumkan mereka yang dinyatakan bersalah karena "berkolusi dengan pasukan asing" dan akan dijatuhi hukuman seberat mungkin.

Pada Selasa, China mengesahkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang masih menuai kontroversi sejak awal direncanakan hingga sekarang.

Beijing menjadikan UU tersebut sebagai alat untuk menghukum para pihak yang membangkang, subversi, teroris, serta pemilihan umum lokal di Hong Kong.

Dilansir Sky News (30/6/2020) UU tersebut mulai berlaku pada hari Selasa jam 3 sore waktu setempat, di bawah pengawasan langsung oleh pemerintah China.

Para kritikus berulang kali menyatakan kekhawatiran bahwa UU itu akan digunakan untuk memburu para pemberontak dan politisi oposisi yang dianggap tidak loyal kepada Beijing.

Di hari yang sama setelah disahkannya UU Keamanan Nasional baru itu, sejumlah kelompok pro-demokrasi memutuskan membubarkan diri karena merasa terancam dengan hukum yang akan berlaku.

"Ini menandai akhir Hong Kong yang dunia ketahui sebelumnya," tulis aktivis Hong Kong dari Demosisto, Joshua Wong di Twitter.

Kebijakan China ini memberikan perubahan paling radikal untuk kehidupan di Hong Kong sejak Inggris mengembalikan kekuasannya ke China pada tahun 1997.

Para pemimpin dunia melihat langkah China adalah awal era otoriter baru dan akan menghancurkan kebebasan pusat keuangan global.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab mengatakan China telah 'melanggar janjinya kepada orang-orang Hong Kong dan komunitas internasional' dengan mengukuhkan UU itu.

Pada 1997, Inggris menyerahkan kekuasaan terhadap Hong Kong kepada China dengan adanya perjanjian khusus yang menjamin hak-hak Hong Kong selama 50 tahun.

Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, telah meminta Presiden Donald Trump untuk mengambil tindakan perlawanan terhadap China atas nama hak asasi manusia dan demokrasi di Hong Kong.

Senat AS telah mengesahkan UU yang dapat menjatuhkan sanksi kepada pejabat China yang menyusutkan otonomi Hong Kong.

Menteri Luar Negari AS, Mike Pompeo juga telah memberlakukan pembatasan visa kepada pejabat China saat ini dan mantan pejabat partai komunis yang tidak ia sebutkan namanya.

Senin kemarin, Washington juga sudah mulai menghilangkan status khusus Hong Kong di dalam hukum AS, dengan menghentikan ekspor dan membatasi akses produk teknologi tinggi.

https://www.kompas.com/global/read/2020/07/01/225554070/pelanggar-uu-keamanan-nasional-hong-kong-terancam-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke