Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria Ditangkap Karena Mengibarkan Bendera "Hong Kong Merdeka"

Kompas.com - 01/07/2020, 16:35 WIB
Danur Lambang Pristiandaru,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

HONG KONG, KOMPAS.com - Kepolisian Hong Kong menangkap seorang laki-laki yang membeberkan bendera bertuliskan "Hong Kong Merdeka", pada Rabu (1/7/2020).

Pada Selasa malam, komandan kepolisian mengatakan siapa pun yang terlihat mengibarkan bendera kemerdekaan atau menyanyikan kemerdekaan akan ditangkap seperti dilansir dari 9 News.

Penangkapan tersebut menandai pertama kalinya undang-undang (UU) keamanan nasional yang melarang aksi unjuk rasa.

Baca juga: Tepat 23 Tahun Kembali ke China, Hong Kong Dibayangi UU Keamanan Nasional

Hong Kong terbangun kepada sebuah realita baru setelah China daratan memberlakukan UU Keamanan Nasional pada Selasa (30/6/2020) malam.

UU tersebut menimbulkan protes keras karena ditengarai melucuti otonomi Hong Kong dan mengekang kebebasan berpendapat sekaligus memperkuat pemerintahan China atas wilayah tersebut.

Meski banyak polisi yang berpatroli dan ancaman hukuman yang sangat keras, ratusan orang memadati Causeway Bay dengan membagi-bagikan selebaran dan membentangkan poster.

Polisi anti huru-hara kemudian bereaksi dengan menembakkan semprotan merica ke dalam satu titik di kerumunan.

Polisi juga membentangkan spanduk berwarna ungu yang berisi peringatan bagi siapa saja yang mengarah pada tindakan subversi atau kemerderdakaan akan ditangkap berdasarkan UU keamanan nasional.

Selain menangkap pria yang membeberkan bendera kemerdekaan, polisi juga menangkap 30 orang karena dinilai mengadakan "pertemuan yang melanggar hukum dan keamanan serta menghalangi polisi dan memiliki senjata".

Baca juga: Ini Reaksi Dunia soal UU Keamanan Nasional China untuk Hong Kong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com