Sejak Senin (16/3/2020) pemerintah Singapura telah mengatakan bahwa AHC harus diserahkan oleh semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara ASEAN, setidaknya 14-21 hari sebelum tanggal perjalanan ke Singapura.
Pengajuan ini juga harus disetujui oleh MOH sebelum memulai perjalanan ke Singapura.
Baca juga: 3 Kasus Impor, WNI Positif Corona di Singapura Melonjak Jadi 18 Orang
Aplikasi yang disetujui ini akan diverifikasi oleh Badan Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan di perbatasan.
Namun, surat edaran juga menuliskan bahwa dalam beberapa kasus darurat medis yang melibatkan evakuasi pemegang paspor ASEAN, persyaratan AHC dapat dicabut.
Minggu (22/3/2020) Singapura mengeluarkan regulasi baru, yang melarang pengunjung atau WNA dengan visa jangka pendek untuk masuk atau transit di Negeri "Singa".
Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?
Regulasi ini ditegakkan terkait situasi wabah virus corona, dan terhitung efektif mulai Senin (23/3/2020) pukul 23.59.
Pemegang izin kerja atau work pass holders hanya diizinkan masuk jika mereka bekerja di industri krusial, seperti transportasi dan pelayanan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.